PERTIMBANGAN HAKIM TIDAK BERDASAR ASAS LEX SPECIALIS DEROGATE LEGI GENERALl DALAM PUTUSAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Studi Putusan Hakim Nomor 460/Pid.B/2009/PN.Ska dan 22/Pid.B/2010/PN.Ska

Septa Fajar Adi Kusuma

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penggunaan ketentuan pidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya korban di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif maksudnya untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subyek dan obyek penelitian yang berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam penggunaan ketentuan pidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya korban di Pengadilan Negeri Surakarta. Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Penganalisaan data secara kualitatif dengan model interaktif yaitu teknis analisis melalui komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan secara bersama dengan pengumpulan data, kesimpulan serta verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penggunaan ketentuan pidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya korban di Pengadilan Negeri Surakarta tidak berdasarkan asas Lex Specialis Derogate Legi Generali. Dasar pertimbangan hakim dalam penggunaan ketentuan pidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya korban di Pengadilan Negeri Surakarta menggunakan asas  Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.  Pertimbangan hakim dalam penggunaan ketentuan pidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya korban di Pengadilan Negeri Surakarta tidak berdasarkan asas Lex Specialis Derogate Legi Generali dirasa terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan dalam ancaman pidana lebih berat (Putusan perkara nomor 460/Pid.B/2009/PN.Ska).

 Abstract

This study aims to determine the basis of judges in the use of penal provisions in case of a traffic accident that caused the death of the victim in the District Court of Surakarta. In this study the authors use this type of empirical legal research is descriptive meant to provide an overview or exposure of the subject and object of research related to the consideration of the judges in the use of penal provisions in case of a traffic accident that caused the death of the victim in the District Court of Surakarta. Source data obtained from the primary data and secondary data. Qualitative data analysis with interactive models of components, namely technical analysis through data reduction and presentation of the data is done in conjunction with the collection of data, conclusions  and verification. Based on the research and discussion produced the conclusion that the judge’s consideration of the use of penal provisions in case of a traffic accident that caused the death of the victim in Surakarta District Court based on the principle of Lex Specialis derogate Legi Generali. Basic considerations in the use of the criminal provisions of judges in the case of traffic accidents  causing  the death of the victim in the District Court used the principle of Justice Surakarta Simple, Fast, and Cost of Light. Consideration of the judges in the use of penal provisions in case of a traffic accident that caused  the death of the victim in Surakarta District Court based on the principle of Lex Specialis not derogate Legi Generali considered defendant did not meet the threats of 贅riminal justice in heavier (Decision case number 460/Pid.B/2009  / PN.Ska).

 

Keywords

pertimbangan hakim, Asas Lex Specialis Derogate Legi Generali, kecelakaan lalu lintas.. consideration of judge, Lex Specialis Derogate Legi Generali principium, traffic accident

References

Bagir Manan, 2004, Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta : Fakultas Hukum UII Press.

P.A.F Lamintang. 2011.Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (KUHP) Terjemahan Resmi, BPHN Departemen

Kehakiman. Jakarta : Sinar Harapan, 1985.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (KUHAP). Surabaya: Karya Anda.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.