HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MENINGGGAL DUNIA

Apriliana Puspitasari

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji hak restitusi dan menganalisis prosedur pengajuan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia agar anak mendapatkan hak restitusinya sesuai prosedur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam undang undang terkait perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia seperti kitab undang undang hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak , dan Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban Tindak Pidana. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deduktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hak restitusi bagi anak korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban Tindak Pidana. Sebagai upaya untuk melindungi anak anak yang menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan agar hak anak tetap dapat dilaksanakan dalam mendapatkan hak restitusinya.

Kata Kunci: Hak Anak, Perlindungan Anak, Hak Restitusi.

Abstract: This study aims to determine, examine the right to restitution and analyze the procedure for submitting the Right to Restitution for child victims of criminal acts of abuse resulting in death so that children get their right to restitution according to the procedure. The research method used in this study is normative legal research that is prescriptive in nature. The research approach used is the Law related to legal protection for children who are victims of criminal acts of abuse resulting in death such as the Criminal Code, the Child Protection Law, the Child Criminal Justice System Law, and Government Regulation Number 43 of 2017 concerning the Implementation of Restitution for children who are victims of Criminal Acts. The types of data used are primary data and secondary data. The data collection technique uses a literature study technique. The data analysis used is a deductive analysis technique. This study concludes that the right to restitution for child victims of criminal acts of abuse resulting in death is regulated in the Child Protection Law, the Child Criminal Justice System Law, and Number 43 of 2017 concerning the Implementation of Restitution for children who are victims of Criminal Acts. As an effort to protect children who are victims of abuse that results in death and so that children's rights can still be implemented in obtaining their rights to restitution.

Keywords: Children's Rights, Child Protection, Right to Restitution

Keywords

Hak Anak, Perlindungan anak, Hak Restitusi

References

Jurnal:

Antoni. 2015. “Anak-Anak sebagai Korban Kejahatan Seksual dari Orang Dewasa”. Jurnal Nurani. Volume 15, Nomor 1, Juni 2015.

Cantika, R. (2021). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polsek Lima Puluh kota Pekanbaru. Universitas Islam Riau.

Lestari, M. L. (2017).Analisis Tentang Peranan Pemerintah Dan Orang Tua Terhadap Perlindungan Anak Di Tinjau Dari Peraturan Perundang- Undangan. Hukum Islam, 17(1), 17–30.

Ferlando Roringkon. 2015. “Kejahatan Homoseksual terhadap Anak di Lihat dari Aspek Hukum Pidana”. Jurnal Lex Crimen. Volume IV, Nomor 8, Oktober 2015.

Buku :

Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Dikdik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Muladi. 2002. Hak Asasi Manusia: Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Suhasril, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2016 , hlm. 27.

Wahju Muljono, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012, hal.35.

Peraturan Perundang Undang :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban Tindak Pidana.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.