Penanggulangan Tindak Pidana Aborsi di Indonesia : Tinjauan Yuridis Terhadap Layanan Aborsi Aman dan Legal

Nabilla Dewy Andjaswati

Abstract

Perkembangan teknologi yang sangat pesat memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia akan tetapi pemanfaatan media, teknologi informasi dan komunikasi yang salah dapat  mendorong terjadinya tindak pidana seperti kekerasan seksual. Terjadinya kekerasan seksual pada perempuan tidak menutup kemungkinan menimbulkan kehamilan yang tidak diinginkan dan menjadi sebab terjadinya aborsi, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk melindungi hak perempuan dan jaminan kesehatan reproduksi maka disediakan layanan aborsi aman dan legal bagi korban perkosaan dan indikasi kedaruratan medis pada kehamilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan metode yuridis normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penanggulangan tindak pidana aborsi di Indonesia melalui layanan aborsi yang aman dan legal. Hasil penelitian ini diharapkan dapat  menambah wawasan masyarakat mengenai upaya penanggulangan baik secara penal maupun non penal terhadap tindak pidana aborsi di Indonesia melalui layanan aborsi aman dan legal.


Keywords

Tindak Pidana, Penanggulangan, Perkosaan, Legal, Aborsi

References

Mohammad, Kartono (1998) Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi, Seri Kesehatan Reproduksi, Kebudayaan, dan Masyarakat. Jakarta : Sinar Harapan bekerjasama dengan Citra Putra Bangsa dan The Ford Founda tion.

Mohammad Ekaputra, Abul Khai (2010) Sistem Pidana di dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru, Edisi 1, USU Press, Medan Hal 13

Drajat Zakiyah (1955) Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah, Jakarta: CV Ruhama

Jan de Bruijn (1979) Geschiedenis van de Abortus in Nederland; Een Analyse van Opvattingen en Discussies 1600-1979, Amsterdam, Van Gennep, hlm.235

Paulinus Soge (2009) Legalisasi Aborsi di Indonesia Perspektif Perbandingan Hukum Pidana: Antara Common Law System dan Civil Law System, Jurnal Hukum, No 4, Vol 16 Oktober, 497-514

Sangkot Nasution (2019) Pendidikan lingkungan keluarga, Jurnal Tazkiya, Vol 8 No 1

Siti Humulhaer (2015) Penegakan Hukum Terhadap Delik Abortus Provokatus Criminali Ditinjau dalam Perspektif Hukum Isla4rxzm, Supremasi Hukum Vol 11 NO 1 Januari Hal 29-38

Soekanto, S., & Mamudji, S, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=8027 , 1995.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan (2001) Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Bandung : Refika Aditama

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.