Implementasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Lingkungan Sehat dan Bersih di Surakarta
Abstract
Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta terkait pajak dan retribusi kebersihan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan lingkungan yang bersih serta sehat. Mekanisme pemungutan retribusi kebersihan di Kota Surakarta dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berdasarkan volume sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga dan sektor usaha. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan signifikan, seperti keterbatasan jumlah juru pungut, sistem administrasi manual, dan rendahnya tingkat pembayaran digital yang hanya mencapai 0,23%. Selain itu, sosialisasi yang belum optimal mengakibatkan rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar retribusi sebagai kewajiban dan kontribusi terhadap kebersihan lingkungan. Penerapan regulasi ini diatur oleh Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum bagi pemungutan retribusi. Meski demikian, belum adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran kewajiban pembayaran retribusi menjadi hambatan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat. Di sisi lain, insentif seperti potongan tarif dan penghargaan bagi kelompok masyarakat yang patuh masih perlu dioptimalkan untuk mendorong partisipasi. Sebagai solusi, pemerintah daerah dapat mengadopsi langkah strategis, termasuk digitalisasi sistem administrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pemungutan retribusi, serta penetapan sanksi yang tegas dan insentif yang menarik. Program sosialisasi juga perlu diperluas dengan melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Pendekatan berbasis komunitas, seperti penghargaan kepada Rukun Tetangga (RT) atau kelurahan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi, dapat membangun rasa tanggung jawab kolektif. Dengan kombinasi strategi tersebut, implementasi kebijakan pajak dan retribusi kebersihan di Kota Surakarta diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Hal ini tidak hanya mendukung peningkatan PAD tetapi juga menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Surakarta.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Agustini, S., Indradi, D., Darma, S. S., & Irawati, W. (2021). Pajak Dan Retribusi Daerah (Issue 1).
Irfan, A., & Nuryadin, A. (2023). Implementasi Kebijakan Retribusi Pasar dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamasa. Jurnal Ekonomi Prioritas, 3(2).
Supratikno, S. I., Warlina, L., & Listyarini, S. (2023). Model pengelolaan sampah terpadu di Kota Surakarta. Gema Wiralodra, 14(1), 118–129. https://doi.org/10.31943/gw.v14i1.361
Wisnu, A., Karna, D., & Rupinus, R. (2024). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Tempat Pembuangan Sampah Kabupaten Gunungkidul. 1(2), 80–91.
Buku
Anggoro, Damas Dwi. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2020.
Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surakarta. Kajian Potensi Realisasi dan Pendapatan Retribusi Kebersihan Kota. Surakarta: BRIDA Kota Surakarta, 2024.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. UPT Mataram: University Press
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sumber lainnya
Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta. (2024). Kajian Potensi Realisasi dan Pendapatan Retribusi Kebersihan Kota
Refbacks
- There are currently no refbacks.