Pelaksanaan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta Terhadap Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Nursabrina, A., Joko, T., & Septiani, O. (2021). Kondisi Pengelolaan Limbah B3 Industri di Indonesia dan Potensi Dampaknya: Studi Literatur. Jurnal Riset Kesehatan Poltekkes Depkes Bandung, 13(1), 80–90. https://doi.org/10.34011/juriskesbdg.v13i1.1841
Pangaribuan, D. A., & Freddy S, H. T. R. (2021). Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 241–245. https://doi.org/10.24036/jmiap.v3i3.281
Rahmadanti, D., & Subekti, R. (2022). Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Limbah B3 Di Kota Surakarta. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Zhang, Z., Malik, M. Z., Khan, A., Ali, N., Malik, S., & Bilal, M. (2022). Environmental impacts of hazardous waste, and management strategies to reconcile circular economy and eco-sustainability. Science of the Total Environment, 807. https://doi.org/10.1016/j.scitotenv.2021.150856
Buku
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Grup.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sururama, R., & Amalia, R. (2020). Pengawasan Pemerintahan. CV. Cendekia Press.
Peraturan Perundang-undangan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah
Sumber lainnya
Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta. (2023b). Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Surakarta: Buku II
Refbacks
- There are currently no refbacks.