Pelaksanaan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta Terhadap Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Indah Aprilliyani, Rahayu Subekti, Asianto Nugroho

Abstract

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi isu prioritas kedua di Kota Surakarta mengingat jumlahnya yang terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman. Pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta sebagai unsur pelaksana urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah berhak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan dan permasalahan dalam pengawasan pengelolaan limbah B3 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta melaksanakan pengawasan dalam beberapa jenis sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu pengawasan tidak langsung, pengawasan langsung, pengawasan insidental, dan pengawasan reguler. Kemudian, permasalahan dalam pengawasan ini adalah keterbatasan anggaran dan kendaraan dinas yang sudah berumur.

Keywords

Pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta, Limbah B3

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Nursabrina, A., Joko, T., & Septiani, O. (2021). Kondisi Pengelolaan Limbah B3 Industri di Indonesia dan Potensi Dampaknya: Studi Literatur. Jurnal Riset Kesehatan Poltekkes Depkes Bandung, 13(1), 80–90. https://doi.org/10.34011/juriskesbdg.v13i1.1841

Pangaribuan, D. A., & Freddy S, H. T. R. (2021). Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 241–245. https://doi.org/10.24036/jmiap.v3i3.281

Rahmadanti, D., & Subekti, R. (2022). Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Limbah B3 Di Kota Surakarta. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP

Zhang, Z., Malik, M. Z., Khan, A., Ali, N., Malik, S., & Bilal, M. (2022). Environmental impacts of hazardous waste, and management strategies to reconcile circular economy and eco-sustainability. Science of the Total Environment, 807. https://doi.org/10.1016/j.scitotenv.2021.150856

Buku

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Grup.

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Sururama, R., & Amalia, R. (2020). Pengawasan Pemerintahan. CV. Cendekia Press.

Peraturan Perundang-undangan

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah

Sumber lainnya

Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta. (2023b). Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Surakarta: Buku II

Refbacks

  • There are currently no refbacks.