Peran Notaris Dalam Mengatasi Penipuan Jual Beli Tanah Menggunakan Teknologi Blockchain

Dinda Tiara Gisani, Davina Monica Ilyas, Leonardus Farrel Defi Novendra, Vinsencia Clara

Abstract

Transaksi jual beli tanah memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, karena tanah merupakan aset yang tidak hanya bernilai ekonomis tetapi juga memiliki dimensi sosial dan budaya. Sebagai negara agraris, tanah menjadi sumber utama penghidupan, terutama di sektor pertanian dan pembangunan. Permintaan tanah yang terus meningkat untuk keperluan infrastruktur, perumahan, dan investasi menjadikan transaksi jual beli tanah sebagai aktivitas ekonomi yang krusial. Namun, tingginya nilai tanah sering kali diikuti dengan berbagai risiko, seperti sengketa hak kepemilikan dan penipuan, yang menekankan pentingnya regulasi dan sistem yang dapat melindungi semua pihak yang terlibat. Proses jual beli tanah di Indonesia cukup kompleks, karena melibatkan aspek hukum, administratif, dan ekonomi. Secara hukum, transaksi ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Administrasi transaksi jual beli tanah memerlukan verifikasi dokumen, pengurusan sertifikat tanah, dan pendaftaran di kantor pertanahan setempat. Dari segi ekonomi, meskipun tanah merupakan investasi yang menguntungkan, tingginya harga tanah juga menimbulkan tantangan, seperti pajak yang tinggi dan potensi spekulasi harga. Semua hal ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli tanah memerlukan perencanaan dan kehati-hatian yang matang. Penipuan dalam transaksi jual beli tanah, yang sering kali melibatkan penggunaan dokumen palsu dan klaim ganda atas tanah yang sama, menyebabkan kerugian materiil dan hukum. Untuk mengatasi masalah ini, teknologi blockchain menawarkan solusi yang aman dan transparan, dengan kemampuan untuk menyimpan data secara desentralisasi dan memastikan keabsahan dokumen secara langsung. Selain itu, peran notaris dalam transaksi jual beli tanah sangat penting untuk memastikan legalitas transaksi dan mencegah sengketa di kemudian hari. Integrasi teknologi blockchain dapat memperkuat peran notaris dalam memvalidasi sertifikat tanah dan riwayat transaksi, sehingga meningkatkan keamanan dan efisiensi proses administrasi. Artikel ini membahas potensi penerapan teknologi blockchain dalam sistem pengelolaan transaksi jual beli tanah di Indonesia untuk mencegah penipuan, meningkatkan transparansi, dan efisiensi.

Keywords

Notaris, Pertanahan, Blockchain.

Full Text:

PDF

References

Journals:

Affan, I., Jonizar, & Mukidi. (2023). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU DALAM PELEPASAN HAK PENGUASAAN DENGAN GANTI RUGI DALAM JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 1722/Pid.B/2021/PN Lbp). Jurnal Meta Hukum, 2(2), 116–128.

Aprilia, A. D., & Supriyo, A. (2022). JUAL BELI TANAH YANG BERSERTIFIKAT DIJAMINKAN HUTANG MENURUT UU NO 5 TAHUN 1960. Madani : Legal Review, 6(2).

Damayanti, D. A. A., Londa, J. E., & Polontalo, A. (2020). PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT). Lex Privatum, 8(2), 16–24.

Dirgantara, M. F., Afriani, S., & Jaya, E. (2024). TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DALAM PASAL 378 KUHP (Studi Kasus Putusan PN JAKARTA PUSAT 957/PID.B/2020/PN JKT.PST). Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(4).

Hasyan, D. F., & Wisnaeni, F. (2024). Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dan Blockchain dalam Pembuatan Akta Notaris di Indonesia. Notarius, 17(1), 432–446.

Hutapea, K. W. H., & Sulistiyono, A. (2024). Keabsahan Smart Contract Dengan Teknologi Blockchain Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 86–94. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.177

Kamaluddin, I., Arif, A., Diana, R., & Alifia, A. N. (2023). The Transactions Law of Virtual Land Sale And Purchase In Metaverse From Perspective of Fiqh Mu’amalah. SYARI’AH : Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(1).

Kirli, D., Couraud, B., Robu, V., Salgado-Bravo, M., Norbu, S., Andoni, M., Antonopoulos, I., Negrete-Pincetic, M., Flynn, D., & Kiprakis, A. (2022). Smart contracts in energy systems: A systematic review of fundamental approaches and implementations. Renewable and Sustainable Energy Reviews, 158, 112013. https://doi.org/10.1016/j.rser.2021.112013

Laia, A. S., Chandra, T., Butarbutar, F., Ramadhana, W., & Nisa, A. K. (2023). TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH DIHADAPAN NOTARIS SEBAGAI PERALIHAN JAMINAN HUTANG (Studi putusan No.3617 I C/Pdt/2016). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(3), 377. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3799

Permana, Y. S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH. The Juris, 6(1). https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.432

Pratama, E., Ichsan, N., & Syam, A. F. (2024). Peran Notaris/PPAT Dalam Jual Beli Tanah Dan Bangunan Dengan Sistem Kredit Melalui Pembiayaan Bank Di Kabupaten Luwu Timur. Vifada Assumption Journal of Law, 2(2), 26–39. https://doi.org/10.70184/61pp0553

Purba, C. R. D. P. (2024). Implementasi Teknologi Blockchain pada Real Estate Transaction. Sekolah Teknik Elektro dan Informatika.

Sari, Z. (2021). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERIKATAN JUAL BELI (Studi di Kantor Notaris Ny. Susilowati Achmad, S.H.). Fortiori Law Journal, 1(1).

Stella, S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Menghadapi Pengguna Jasa Nakal di Era Teknologi Modern: Legal Protection for Notaries in Facing the Actions of Rogue Clients in the Modern Technology. Reformasi Hukum, 27(1), 71–79. https://doi.org/10.46257/jrh.v27i1.593

Sunarya, P. A. (2022). Penerapan Sertifikat pada Sistem Keamanan menggunakan Teknologi Blockchain. Jurnal Mentari: Manajemen Pendidikan dan Teknologi Informasi, 1(1), 58–67.

Surbakti, M. (2023). Revolusi Teknologi Blockchain: Dampaknya pada Keamanan dan Integritas Data. Literacy Notes, 1(1).

Wahyuni, H. A., Naili, Y. T., & Ruhtiani, M. (2023). Penggunaan Smart Contract Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 2(1), 1–11. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v2i1.1018

Yeni, M., & Kumala, D. (2020). Teknologi Blockchain untuk Transparansi dan Keamanan pada Era Digital. Unmuha Repository.

Authored Books:

Kansil, C. S. T. (2006). Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Legal Documents:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.