Efektivitas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dalam Penyelenggaraan Konser Musik Di Surakarta
Abstract
Penelitian ini membahas efektivitas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Hiburan, khususnya dalam penyelenggaraan konser musik. Kajian ini dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana peraturan daerah ini mampu meningkatkan penerimaan pajak hiburan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, dengan pendekatan statute approach untuk menganalisis regulasi terkait serta pendekatan sosiologis guna memahami penerapan pajak hiburan di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta serta studi dokumen terhadap data target dan realisasi PBJT Jasa Hiburan selama periode 2021–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pajak hiburan di Surakarta mengalami fluktuasi. Efektivitas PBJT Jasa Hiburan pada tahun 2021 dan 2022 hanya mencapai 65%, meningkat menjadi 86% pada 2023, namun mengalami penurunan ke 77% pada 2024. Faktor yang mempengaruhi efektivitas ini meliputi substansi hukum (perubahan regulasi), penegakan hukum (pengawasan pajak), sarana dan prasarana (sistem digitalisasi pembayaran pajak), serta budaya kepatuhan Masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan pajak, optimalisasi sistem digital, serta edukasi dan sosialisasi bagi wajib pajak, khususnya bagi Event Organizer (EO) konser musik, agar efektivitas PBJT Jasa Hiburan dapat terus meningkat dan berkontribusi lebih besar terhadap PAD Kota Surakarta.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Aziz Ziski,dkk. 2016. Perpajakan Teori dan Kasus. Medan: Madenatera.
Erly Suandy. 2011. Perencanaan Pajak, Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat
Kuncoro, Mudrajad, 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah: Reformasi, Perekonomian, Strategi, dan
Peluang. Jakarta: Erlangga.
Mardiasmso, 2011. Perpajakan. Edisi Revisi. ANDI : Yogyakarta
Marzuki, P. M. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soemitro, Rochmat. 1987, Asas dan Dasar Perpajakan 1. Edisi Revisi. Bandung : PT.Refika
Aditama., 2010
Sarundajang. 2005. Babak Baru Sistem Pemerintahan Daerah. Jakarta: Kata Hasta Pustaka.
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, Penerbit PT.
Raja Grafindi Persada.
Soerjono Soekanto, 2014. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Pers.
S.I Djajadiningrat. Asas dan Dasar perpajakan 2. Bandung. Eresco.
Siti Resmi. 2009. Perpajakan Teori dan Kasus. Yogyakarta: Selemba Empat.
Waluyo, Wirawan B Ilyas (2005). Perpajakan Indonesia, Edisi revisi. Buku 1. Jakarta : Salemba 4.
Yani, Ahmad. 2013. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Rajawali
Pers: Jakarta.
Jurnal
Abdulkadir Muhammad (1967). Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2004).
Angewandle Chemie International. Edition, 6 (11), 951-952.
Anggi Yulianti, 2022. Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan Jenis Konser Musik Sebagai Upaya
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Skripsi : Fakultas Hukum Universitas Islam Negri Sultan Syarif Kasim.
Ari Yohan Wambrauw, 2013, “Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Perpajakan dan Retribusi
Daerah dalam Memperoleh Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Supiori Provinsi Papua”, Skripsi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, hlm. 33-34
Asteria, B. 2015. Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah. Jurnal Riset Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha Program Master Manajemen.
Erawati, T., & Rahmawati, N. (2016). Analisis Efektifitas Dan Efisiensi Pajak Reklame, Pajak
Parkir, Pajak Hiburan, Produk Domestik Regional Bruto (Pdrb) Dan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kabupaten Bantul. Jurnal Akuntansi.
Handoko P, Sri. 2013. “AnalisisTingkat Efektivitas Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah
Kota Pontianak”
H.B. Sutopo. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif (Dasar Teori dan Terapannya Dalam Penelitian).
Surakarta. Sebelas Maret Press.
Levina Ega, Muchtolifah. 2022. Efektivitas dan Pengaruh Pajak Hiburan, Pajak Restoran dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Madiun. Jurnal Ekonomi Universitas Kediri. Vol 7 No.1 tahun 2022.
Lutfi, Achmad, 2006, Penyempurnaan Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Suatu Upaya Dalam Optimalisasi Penerimaan PAD. Jurnal Ilmu Administrasi dan Optimalisasi: Bisnis & Birokrasi, volume XIV, No. 1, Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI
Mahyudin, 2021. Efektivitas Pemungutan Pajak Restoran dalam Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Baubau. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 10. No. 1 (2021)
Pujihastuti, E. L., & Tahwin, M. (2016). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Galian C Dan Pajak Sarang Burung Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Pati
Puspita, Devi Tri, 2016. Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Penerangan Jalan dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Kota Depok. Skripsi : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Riswati, 2022. Analisis Kebijakan Pengelolaan Pajak Daerah Dalam Meningkatkan PAD di Kabupaten Bandung. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik Vol.9 No.1 12-22
Sripadita, Nio Anggun, dkk. 2014. Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Reklame dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus pada Dinas Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus pada Dinas Pendapatan Kabupaten Kediri). Jurnal e-Perpajakan No.1 Vol.1 tahun 2014. Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur.
Wambrauw, Ari Yohan. 2013. Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Perpajakan Dan Retribusi Daerah Dalam Memperoleh Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Supiori Provinsi Papua
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Refbacks
- There are currently no refbacks.