Penentuan Lahan Kritis Sebagai Arahan Konservasi Lahan di Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar Tahun 2021
Anita Wahyu Widyawati, Ahmad Ahmad, Setya Nugraha
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu (1) Menganalisis kesesuaian penggunan lahan dengan fungsi kawasan di Kecamatan Ngargoyoso Tahun 2021 (2) Menganalisis kesesuaian pola ruang RTRW dengan fungsi kawasan di Kecamatan Ngargoyoso Tahun 2021 (3) Menganalisis tingkat kekritisan lahan di Kecamatan Ngargoyoso Tahun 202 (4) Menganalisis arahan konservasi lahan di Kecamatan Ngargoyoso Tahun 2021. Penelitian merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode survei. Populasi dalam penelitian adalah satuan lahan. Unit analisis yang digunakan adalah satuan lahan. Pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan sampel jenuh. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan melalui observasi lapangan, interpretasi citra, uji laboratorium, wawancara, dan studi dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan pada penelitian ini yaitu skoring parameter fungsi kawasan dan tingkat kekritisan lahan, analisis deskriptif hasil overlay peta, dan pengelompokan arahan konservasi lahan berdasarkan fungsi kawasan dan tingkat kekritisan lahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kecamatan Ngargoyoso mempunyai empat fungsi kawasan yaitu kawasan lindung, kawasan penyangga, kawasan budidaya tanaman tahunan, serta kawasan budidaya tanaman semusim dan permukiman. Kesesuaian penggunaan lahan dengan fungsi kawasan menunjukan bahwa sebagian besar penggunaan lahan di Kecamatan Ngargoyoso tidak sesuai dengan fungsi kawasaannya seluas 4.162,523 Ha (67,79 %). (2) Kesesuaian pola ruang RTRW dengan fungsi kawasannya menunjukkan bahwa sebagian besar pola ruang RTRW sesuai dengan fungsi kawasannya seluas 4.413,048 Ha (71,87%). (3) Tingkat kekritisan lahan di Kecamatan Ngargoyoso diklasifikasikan menjadi empat yaitu potensial kritis, agak kritis, kritis, dan sangat kritis. (4) Arahan konservasi metode vegetatif yang dapat diterapkan di Kecamatan Ngargoyoso meliputi pengelolaan tanah minimum, hutan lindung/hutan kemasyarakatan/hutan suaka alam/hutan wisata, penanaman vegetasi permanen, penanaman penutup tanah, hutan produksi terbatas/hutan rakyat, agroforestry, penanaman menurut garis kontur, penanaman menurut strip, dan pertanaman lorong, strip rumput, manajemen bahan organik, pertanaman campuran, dan tanaman pagar/pagar hidup. Arahan konservasi metode mekanik/teknik sipil meliputi teras gunung/saluran pengelak, saluran pembuangan air (SPA), bangunan terjunan, kontrol sedimen, teras guludan, teras bangku, teras individu, rorak, dan mulsa vertikal.
References
Arsyad, S. (2010). Konservasi Tanah dan Air. Bogor: Penerbit IPB Press.
Candra, D. S. (2011). Analysis Of Critical Land In The Musi Watershed. International Journal of Remote Sensing and Earth Sciences, 8, 13–18.
Nugraha, Setya., dan Gentur Adi Tjahjono. (2019).Tingkat Bahaya Erosi Tanah di Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar Tahun 2019. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Praseyto, S. Y. J., S., B. H., Hartomo, K. D., Paseleng, M., & Nuswantoro, B. (2013). Geographic Information System of Critical Level of Land Degradation (Critical Land) Based on Agro-ecological Zone (AEZ) in Agricultural Areas with Recombination Method of Fuzzy Logic and Scoring. International Journal of Computer Science Issues, 10(6), 217–221.
Suwardji., dan Joko Priyono. (2004). Lahan Kritis : Kriteria Identifikasi Untuk Keperluan Inventarisasi Luasannya di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mataram.
Wuryanto. (2017). Spatial Analysis Of The Critical Rate Land With A Poverty Rate Of The Population In Glagah Sub-Watershed. Jurnal Geografi Volume 14 No 1, 102 – 111.
Rosyada, Mazazatu, Yudo Prasetyo, dan Hani’ah. (2015). Penentuan Tingkat Lahan Kritis Menggunakan Metode Pembobotan dan Alogaritma NDVI (Studi Kasus : Sub DAS Garang Hulu). Jurnal Geodesi Undip Volumw 4 Nomor 1, 85 – 94.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P. 105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12.2018 tentang Tata Cara Pelaksanan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.