PEMENUHAN HAK MENDAPAT PEKERJAAN BAGI PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI INDONESIA
Abstract
Pencari suaka dan pengungsi dalam masa menunggu status dan resettlement di Indonesia terjebak dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Hak bekerja untuk pengungsi di jamin dalam Pasal 17 Konvensi Pengungsi 1951. Namun Indonesia tidak meratifikasi konvensi tersebut sehingga pemenuhan hak bekerja diabaikan dan mereka dilarang terlibat dalam kegiatan yang berpenghasilan baik berbisnis ataupun bekerja. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Dirjen imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 tahun 2010 tentang penanganan imigran ilegal. Keadaan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga tidak sejalan dengan norma-norma internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan suatu solusi agar pemenuhan hak bekerja bagi pengungsi dan pencari suaka dapat terpenuhi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan undang-undangan dan pendekatan konseptual. Gagasan hasil dari penelitian ini adalah dengan menyusun kebijakan baru mengenai akses bekerja untuk pengungsi dengan memberikan akses bekerja sementara bagi pencari suaka dan pengungsi yang transit di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Books: Atik Krustiyati. (2010). Penanganan Pengungsi di Indonesia: Tinjauan Aspek Hukum Internasional dan Nasional. Briliant Internasional. Frances Nicholson dan Judith Kumin. (2017). A guide to international refugee protection and building state asylum systems. Inter-Parliamentary Union: Geneva, Switzerland. Kadarudin, Iin Kartika, dan Sakharina. (2017). Kadarudin, Pengantar Hukum Pengungsi Internasional (Perbedaan istilah Pencari Suaka, Pengungsi Internasional dan Pengungsi dalam Negeri). Deepublish, Yogyakarta. OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). “OECD Economic Surveys of Colombia - Executive Summary,” February 2022. https://www.oecd.org/economy/colombia-economic-snapshot/ Journals: Cipta Primadasa, Mahendra Kurnia, dan Rika Erawaty. (2021). Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. Risalah Hukum, 44-51. Debby Kristin dan Chloryne Dewi. (2021). The Rights Of Children Refugee In Transit Country Under The Crc, A Case Of Indonesia: An Intended Negligence?. Padjadjaran Journal of International Law, 5(1), 114-136. Dyah Putri dan Muhaimin Achsin. (2023). Peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam Menangani Pengungsi Luar Negeri di Indonesia pada Tahun 2016-2022. Hasanuddin Journal of International Affairs, 3(2), 82-101. Marupa Sianturi dan Nino Viartasiwi. (2021). Advocating the Temporary Rights to Work for Refugees and Asylum Seekers in Transit in Indonesia. Indon. L. Rev., 11, 249. Nurina Sepvika. (2015). “Peranan UNHCR dalam Menangani Pengungsi Pasca Konflik Mali di Mauritina 2012-2015”. E-journal Ilmu Hubungan Roger Zetter dan Héloïse Ruaudel (2016). Refugees' Right to Work and Access to Labor Markets - An Assesment (KNOMAD Study) Yunizar Adiputera dan Atin Prabandari. (2018). Akses pekerjaan untuk pengungsi di Indonesia: peluang dan tantangan. Yogyakarta: Institute of International Studies. Skripsi/Disertasi: Ellen Kristy. (2019). Tinjauan hukum atas pemberian hak bekerja bagi pengungsi dari luar negeri di Indonesia: studi kasus pengungsi di Kota Pekanbaru. (Law undergraduate thesis, Universitas Pelita Harapan) Fahmi Ardiyanto (2022) Perlindungan Hukum terhadap Pengungsi Luar Negeri yang Bekerja di Indonesia di Tinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Law undergraduate thesis, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Kadarudin. (2012). Penerapan Prinsip Non Refoulement Oleh Indonesia (Law doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin). Kinnio Evan Putre. (2019). Kebijakan Larangan Bekerja Bagi Pengungsi Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Ham) (Law undergraduate thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta). Nicole Annabella. (2018). Konsep temporary protection bagi pengungsi menurut hukum internasional (Law undergraduate thesis, Universitas Indonesia). Rahma Sasfira Sasmito. (2020). Pemberian Hak Pengungsi untuk Bekerja oleh Negara yang Tidak Menandatangani 1951 Convention Relating to the Status of Refugees (Studi Komparatif: Indonesia, Malaysia, dan Thailand) (Law undergraduate thesis, Universitas Gadjah Mada) Konvensi: 1951 Convention relating to the Status of Refugees 1967 Protocol Relating to the Status of Refugees ILO Declaration of Philadeplhia. Universal Declaration of Human Rights 1948 International Covenant on Civil and Political Rights 1966 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights 1966 Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 368) Internet: UNHCR, “Colombia Fact Sheet 2023” https://data.unhcr.org/en/documents/details/100457 diakses pada 20 Februari 2024 UNHCR, “Indonesia Country Fact Sheet – December 2023” https://www.unhcr.org/id/lembar-fakta diakses pada 20 Februari 2024 BPS, “Booklet Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2023” https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/22/ffb3e2d42b94d727d97e78d8/booklet-survei-angkatan-kerja-nasional-agustus-2023.html diakses pada 1 Februari 2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.