IMPLIKASI PENGAMBILALIHAN PEMERINTAHAN AFGHANISTAN OLEH TALIBAN TERHADAP PEMBERIAN PENGAKUAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

Muhammad Fadjran Noverikza

Abstract

Pengambilalihan pemerintah Afghanistan oleh Taliban merupakan perbuatan inkonstusional. Pengaturan pemerintah baru dengan cara kudeta masih terlalu umum dan belum efektif dalam penerapannya. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis status pemerintahan Afghanistan rezim Taliban dan bagaimana konsep pemberian pengakuan dalam pengaturan internasional mengenai status pemerintah baru secara inkonstitusional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menentukan status pemerintahan baru didasarkan pada Konvensi Monteviedo 1933 Tentang Hak dan Kewajiban Negara dan terhadap Pengakuan Pemerintah baru melalui konsep De Facto dan De Jure belum ada yang mengakui Afghanistan sebagai pemerintahan yang berdaulat. 

Keywords

Afghanistan; Pergantian Pemerintah; Pengakuan Negara Taliban; Hukum Internasional.

Full Text:

PDF

References

Books

Adam, J. M. (2012). Climate Change Force Migration and International Law. International Law, 128.

Adolf, H. (1993). Aspek-aspek Negara Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Bimo, U. (2017). Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Surabaya: Cakra Studi Global Studies.

Brownlie, I. (2008). Principle of Public International Law. Oxford University Press.

Cassanovas, O. (2001). Unity and Pluralism in Public International Law. Netherland: Martinus Nijhoff

Publishers.

Cassese, A. (2001). International Law. Oxford: Oxford University Press.

Dendy, S. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Kamus Pusat Bahasa Depdiknas.

Dixon, M. (2007). International law textbook. Oxford press University, 113.

Hadibroto, I. (2002). Di Balik Perseteruan AS vs Taliban : Perang Afghanistan. Jakarta: Gramedia

Pustaka Utama.

Hadiwijoyo, S. S. (2011). Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional. Yogyakarta: Graha

Ilmu.

Hendrik, S. (2017). Tanggung Jawab Negara Yang Belum Mendapat Pengakuan Internasional Menurut

Hukum Internasional. Manado: Sam Ratulangi University Press.

Ibrahim, J. (2006). Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia.

Ibrahim, J. (2008). Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media.

Jawahir Thontowi, P. I. (2006). Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: Pt. Refika Aditama .

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mauna, B. (2005). Hukum Internasional : Pengertian Peranan dan Fungsi Era Dinamika Global edisi

ke-2 . Bandung: PT Alumni.

Mauna, B. (2011). Hukum Internasional (Pengertian peranan dan fungsi dalam era dinamika global).

Palangkaraya: PT Alumni.

Shawn, M. N. (1986). International Law 2nd Ed. Cambridge.

Starke, J. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Starke, J. (2010). Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Strong, C. F. (2011). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Bandung: Nusa Media.

Sugono, D. (2009). Ensiklopedia Sastra Modern Indonesia. Jakarta: Remaja Rosdarkarya.

Tasrif, S. (1987). Hukum Internasional Tentang Pengakuan Dalam Teori dan Praktik Abaridin. Bandung:

Abardin.

W, M. (1999). Taliban dan Multi Konflik di Afghanistan . Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Wijata, B. A. (2013). Insurgency and Belligerency. Semarang.

Journal

Andri, E. (2011). Prinsip Pengakuan dalam Pembentukan Negara Baru ditinjau dari Hukum Internasional.

Pailalah, M. G. (2017). Permasalahan Pengakuan Terhadap Kelompok-Kelompok Belligerent dari Segi

Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara.

Permanasari, A. (2007). Analisis Yuridis Status Hukum Gerakan Aceh. Jurnal Hukum, 799.

Puspaning Asih. (2021). Taliban Sebagai Faksi di Afghnistan dalam perspektif Hukum Internasional.

Jurnal Hukum Internasional Universitas Islam Malang, 9.

Riyanto, S. ( 2008). “Guiding Principles on Displacement: Institutionalisasi. Mimbar Hukum Vol. 20 No

, 3.

Tandiono, P. (2014). Status Kenegaraan (Statehood) negara-negara Kepulauan berdataran rendah

(low lying island nations) yang seluruh wilayahnya terendam air. Jurnal Ilmiah Hukum USU, 6.

DOI: https://doi.org/10.20961/belli.v8i1.68764

Refbacks

  • There are currently no refbacks.