ASEAN REGIONAL FORUM: REALIZING REGIONAL CYBER SECURITY IN ASEAN REGION

Bima Yudha Wibawa Manopo, Diah Apriani Atika Sari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penanganan cyber crime di ASEAN dan peran Asean Regional Forum dalam mewujudkan regional cyber security melalui Treaty of Amity and Cooperation.Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan penelitian melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Bahan hukum penelitian inimenggunakanbahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Bahan hukum tersebutdikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, yang selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan cyber crimedi dalamAsean Regional Forum adalah melalui Confidence Building Measures, Preventive Diplomacy dan Conflicts Resolutions melalui konsep keamanan kawasan.Treaty of Amity and Cooperation dapat dijadikan landasan hukum bagi negara-negara anggota Asean Regional Forum guna mewujudkan regional cyber security selama masing-masing negara menghormati prinsip itikad baik dan prinsip persetujuan untuk terikat sesuai dengan Hukum Perjanjian Internasional. Negara-negara ASEAN juga dapat memanfaatkan keanggotaan negara-negara maju Asean Regional Forum dalam pembangunan regional cyber security di ASEAN melalui mekanisme kerjasama bilateral.

Keywords

Asean Regional Forum; Treaty of Amity and Cooperation; Cyber Crime; Regional Cyber Security

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.