PENYULUHAN WARGA GEBANGSARI TERHADAP PENTINGNYA PENDAFTARAN BADAN USAHA PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN USAHA (SABU)

Andri Winjaya Laksana, Lathifah Hanim, H. Jawade Hafidz, Bambang Tri Bawono

Abstract

Dengan mendirikan badan usaha berarƟ bisnis telah memiliki izin usaha, , maka terjamin legalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. SABU (Sistem
Administrasi Badan Usaha) merupakan Sistem pendaŌaran Online untuk CV, Firma dan Persekutuan
Perdata. Aturan tentang cara pendaŌarannya sesuai dengan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018
tentang PendaŌaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata diajukan oleh Pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM melalui SABU. PendaŌaran tersebut melipuƟ
pendaŌaran akta pendirian, pendaŌaran perubahan anggaran dasar dan pendaŌaran pembubaran.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
terhadap PenƟngnya PendaŌaran Badan Usaha pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada
Warga Gebangsari. Kegiatan pengabdian dilaksanakan melalui metode focus grup discussion, penyuluhan. Praktek, pendampingan serta evaluasi kegiatan. ParƟsipasi dan antusiasme warga Gebangsari
dalam kegiatan sangat baik, kelompok mitra berkontribusi akƟf dalam pengadaan keperluan pela-
Ɵhan serta akƟf berbagi pengalaman terhadap PenƟngnya PendaŌaran Badan Usaha pada Sistem
Administrasi Badan Usaha (SABU) pada Warga Gebangsari. Dampak dari kegiatan penyuluhan mampu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan warga Gebangsari terhadap PenƟngnya PendaŌ-
aran Badan Usaha pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dalam meningkatkan ketahanan
ekonomi di Kelurahan Gebangsari sangat bermanfaat dan diharapkan dapat berkelanjutan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.