PELATIHAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKPDES 2021: REFOCUSING PENANGANAN DAMPAK COVID-19
Abstract
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bercita-cita mewujudkan Desa yang maju,
kuat, mandiri, demokraƟs dan sejahtera sebagai arah perubahan desa yang berkelan-jutan. Ditegaskan dalam regulasi tersebut, bahwa perencanaan desa menjadi alat strategis dimana Badan
Perwakilan Desa dan masyarakat melakukan fungsi kontrol, keseimbangan dan akuntabilitas pembangunan Desa. Bagaimana penyusunan RKPDesa di masa pandemi Covid-19? Perencanaan desa
harus disesuaikan dengan refocusing untuk adaptasi dengan dampak Covid-19 sebagaimana diarahkan oleh Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah TerƟnggal, dan Transmigrasi Nomor
8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19. Kegiatan pengabdian bertujuan untuk membantu
pengembangan kapasitas Aparat Desa menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun rencana 2021 dengan refocusing kegiatan dan anggaran pada upaya pemulihan ekonomi warga
desa terdampak Covid-19. Metode pengabdian dilakukan dengan pelaƟhan dan asistensi (daring dan
luring) pada perangkat desa, anggota BPD, dan ketua lembaga kemasyarakatan desa. Teknologi yang
ditransfer adalah tehnologi parƟsipasi, menganalisis isu dan potensi desa dan merangkaikannya dalam perencanaan dan penganggaran desa yang responsif pada dampak Covid-19. Hasil pengabdian
adalah tersusunnya draf dokumen rencana kerja desa 2021 yang mengarusutamakan pemulihan
desa terdampak Covid-19.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.