The role of UPTD PPA in handling domestic violence cases in Kupang City

Kezia Sheryl Victoria Zogara

Abstract

Abstrak: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial yang serius dan masih terus terjadi di Kota Kupang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam menangani kasus KDRT di Kota Kupang serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari Kepala UPTD PPA, pegawai, pekerja sosial, lembaga mitra (LBH APIK NTT dan Rumah Harapan GMIT), serta masyarakat dan korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UPTD PPA Kota Kupang menjalankan empat peran utama berdasarkan teori Jim Ife dan Frank Tesoriero (2014), yaitu peran fasilitator, edukasi, representasional, dan teknis. Peran representasional menunjukkan kinerja paling optimal melalui jejaring kerja sama yang kuat dengan lembaga mitra. Peran fasilitator dan edukasi masih menghadapi hambatan struktural berupa keterbatasan sumber daya manusia, kurang memadainya fasilitas ruang kerja, serta minimnya pemanfaatan media sosial dan teknologi informasi. Penelitian ini merekomendasikan penambahan tenaga layanan, penyediaan ruang kerja yang kondusif, serta optimalisasi pemanfaatan media digital sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

 

Kata kunci: perlindungan korban; peran kelembagaan; layanan terpadu; jejaring kemitraan

 

Abstract: Domestic violence (DV) constitutes a serious and persistent social problem in Kupang City, Indonesia. This study aims to describe and analyze the role of the Technical Implementation Unit for Women and Children Protection (UPTD PPA) in handling domestic violence cases in Kupang City, as well as to identify the structural challenges encountered in the execution of its mandate. Employing a descriptive qualitative research design, data were collected through in-depth semi-structured interviews, direct observation, and documentary analysis. Research informants were selected purposively and comprised the Head of UPTD PPA, administrative and operational staff, social workers, representatives of partner institutions (LBH APIK NTT and Rumah Harapan GMIT), as well as community members and domestic violence survivors. The findings demonstrate that UPTD PPA performs four principal roles as conceptualized by Ife and Tesoriero (2014): facilitator, educator, representational, and technical. Among these, the representational role exhibits the most optimal performance, underpinned by a robust inter-institutional collaborative network. By contrast, the facilitator and educator roles are constrained by structural barriers, including insufficient human resources, inadequate workspace facilities, and limited utilization of social media and information technology platforms. The study recommends expanding service personnel capacity, providing dedicated and conducive workspace, and optimizing digital media as instruments for public education and outreach.

 

Keywords: victim protection; institutional role; integrated services; collaborative network

Keywords

perlindungan korban; peran kelembagaan; layanan terpadu; jejaring kemitraan; victim protection; institutional role; integrated services; collaborative network

Full Text:

PDF

References

Dampaka, Y., P.rihatinah, T. L., & Faradz, H. (2023). Peran Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Menangani Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Banyumas. Soedirman Law Review, 5(1). https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.1.3505

Eleanora, F. N., & Dewi, A. S. (2024). Perlindungan hukum bagi perempuan dalam tindak kekerasan rumah tangga. Madza Media.

Furi, V. L., & Indriyati, R. (2020). Peranan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Dalam Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Di Kabupaten Bantul. Jurnal Kewarganegaraan, 4(2). https://doi.org/10.31316/jk.v4i2.1168

Ife, J., & Tesoriero, F. (2014). Community development: Alternatif pengembangan masyarakat di era globalisasi. Pustaka Pelajar.

Ismiati, S. (2020). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) & hak asasi manusia (HAM): Sebuah kajian yuridis. Deepublish.

Mariyawati, R.etno W.ulan, T., M.uslihudin, W.uryaningsih, T., & Suksmadi Sutoyo, I. (2023). Pendampingan terhadap perempuan pekerja korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Banyumas.

Miles, M. B., H.uberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed. ).

Naibaho, A. W. (2019). Peran pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Malang [Unpublished thesis] (Skripsi, Universitas Brawijaya).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak (2022).

Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang (2022).

Setiawan, N. H., D.evi, S., D.amayanti, L., F.erry, P., & Herli, A. (2024). Pemahaman dan faktor-faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga: Tinjauan literatur. Jurnal Dialektika, 6(2). https://doi.org/10.36859/jdh.v6i2.1574

Sugiyono (2015). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (2004).

Wulandari, U.mar, F., & Hanafi, N. K. (2023). The effectiveness of handling cases of sexual violence against women in the UPTD PPA in Makassar City. HISTORICAL: Journal of History and Social Sciences, 2(2). https://doi.org/10.58355/historical.v2i2.49

Refbacks

  • There are currently no refbacks.