TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN APBDES TAHUN 2021 (STUDI DI DESA TETER KECAMATAN SIMO KABUPATEN BOYOLALI)
Dublin Core | Item metadata PKP | Metadata untuk dokumen ini | |
1. | Judul | Judul dokumen | TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN APBDES TAHUN 2021 (STUDI DI DESA TETER KECAMATAN SIMO KABUPATEN BOYOLALI) |
2. | Pengarang | Nama Penulis, afiliasi, negara | Ihya Fadhil Muhammad; Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Sebelas Maret; Indonesia |
2. | Pengarang | Nama Penulis, afiliasi, negara | Didik Gunawan Suharto; Indonesia |
3. | Subjek | Disiplin | |
3. | Subjek | Kata Kunci | Transparansi, Akuntabilitas, Pengelolaan, APBDes |
4. | Deskripsi | Sari | Tujuan studi ini menganalisis transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2021 di Desa Teter, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Studi ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan sampel menggunakan purposive sampling dan metode penghimpunan data menggunakan wawancara semi-terstruktur, observasi partisipatif pasif serta dokumentasi. Adapun penelitian akan menggunakan empat standar penilaian transparansi milik Kristianten (2006:73) dan tiga standar penilaian akuntabilitas milik Solihin (2007:17). Hasil penelitian menunjukkan Transparansi dalam pengelolaan APBDes meliputi indikator ketersediaan dan aksesibilitas dokumen berupa media cetak baliho, MMT dan papan informasi namun kurang bisa memanfaatkan media publik website. Kejelasan dan Kelengkapan Informasi di susun oleh TPK dalam bentuk LPJ melewati musyawarah bersama BPD, LPMD, dan Tokoh Masyarakat. Keterbukaan Proses dalam Proses Pengelolaan berupa Melibatkan BPD, LPMD, dan Masyarakat dalam RKPDes rencana kerja pada rancangan APBDes disusun melalui MUSDES musyawarah desa dan MUSDUS musyawarah dusun yang kemudian MUSRENBANGDES musyawarah perencanaan pembangunan desa. Adanya Kerangka Regulasi berupa Undang-Undang No. 6 tahun 2014 perihal Desa, PERMENDAGRI No. 20 perihal pengelolaan keuangan Desa, peraturan pemerintah, peraturan bupati No. 94 tahun 2018 dan peraturan pemerintah desa. Akuntabilitas APBDes indikator terkait kesesuaian di antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan berupa Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan yang kemudian dibuat laporan SPJ. Adanya sanksi yang ditentukan berdasar kesalahan atau kelalaian pada penyelenggaraan kegiatan berupa membentuk tim pelaksana kegiatan TPK., penyelidikan, pidana kurungan penjara. Adanya output serta outcome yang terukur yaitu di sambut masyarakat sangat positif dan banyak warga yang terbantu. seperti pembangunan fisik talud untuk pengairan sawah sehingga membantu petani. pembangunan selokan sehingga desa teter terhindar dari banjir. pembangunan jalan sehingga membantu akses masyarakat ke pasar setempat. |
5. | Penerbit | Agen Pengorganisasian, lokasi | Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebela |
6. | Kontributor | Sponsor | |
7. | Tanggal | (YYYY-MM-DD) | 2025-07-30 |
8. | Tipe | Status & aliran | Artikel yang dipeer-review |
8. | Tipe | Tipe | |
9. | Format | Format file | |
10. | Pengidentifikasi | Pengidentifikasi Sumber Seragam | https://jurnal.uns.ac.id/wacana-publik/article/view/99153 |
10. | Pengidentifikasi | Digital Object Identifier | https://doi.org/10.20961/wp.v5i1.99153 |
11. | Sumber | Jurnal/ Konferensi judul; vol., no. (tahun) | Jurnal Mahasiswa Wacana Publik; Vol 5, No 1 (2025): Jurnal Mahasiswa Wacana Publik |
12. | Bahasa | English=en | id |
13. | Hubungan | File tambahan | |
14. | Cakupan | Lokasi geo-spasial, periode kronologis, sampel riset (jenis kelamin, umur, dll.) | Administrasi Negara |
15. | Hak | Hak cipta dan izin |
Hak Cipta (c) {$ copyrightYear} {$ copyrightHolder} |