TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN APBDES TAHUN 2021 (STUDI DI DESA TETER KECAMATAN SIMO KABUPATEN BOYOLALI)

Ihya Fadhil Muhammad, Didik Gunawan Suharto

Sari

Tujuan studi ini menganalisis transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2021  di Desa Teter, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Studi ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Teknik  pengumpulan sampel menggunakan purposive sampling dan metode penghimpunan data menggunakan wawancara semi-terstruktur, observasi partisipatif pasif serta dokumentasi. Adapun penelitian akan menggunakan empat standar penilaian transparansi milik Kristianten (2006:73) dan tiga standar penilaian akuntabilitas milik Solihin (2007:17). Hasil penelitian menunjukkan Transparansi dalam pengelolaan APBDes meliputi indikator ketersediaan dan aksesibilitas dokumen berupa media cetak  baliho, MMT dan papan informasi namun kurang bisa memanfaatkan media publik website. Kejelasan dan Kelengkapan Informasi di susun oleh TPK dalam bentuk LPJ melewati musyawarah bersama BPD, LPMD, dan Tokoh Masyarakat. Keterbukaan Proses dalam Proses Pengelolaan berupa Melibatkan BPD, LPMD, dan Masyarakat dalam  RKPDes rencana kerja pada rancangan APBDes disusun melalui MUSDES musyawarah desa dan MUSDUS musyawarah dusun yang kemudian MUSRENBANGDES musyawarah perencanaan pembangunan desa. Adanya Kerangka Regulasi berupa Undang-Undang No. 6 tahun 2014 perihal Desa, PERMENDAGRI No. 20 perihal pengelolaan keuangan Desa, peraturan pemerintah, peraturan bupati No. 94 tahun 2018 dan peraturan pemerintah desa. Akuntabilitas APBDes  indikator terkait kesesuaian di antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan berupa Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan yang kemudian dibuat laporan SPJ. Adanya sanksi yang ditentukan berdasar kesalahan atau kelalaian pada penyelenggaraan kegiatan berupa membentuk tim pelaksana kegiatan TPK., penyelidikan, pidana kurungan penjara. Adanya output serta outcome yang terukur yaitu di sambut masyarakat sangat positif dan banyak warga yang terbantu. seperti pembangunan fisik talud untuk pengairan sawah sehingga membantu petani. pembangunan selokan sehingga desa teter terhindar dari banjir. pembangunan jalan sehingga membantu akses masyarakat ke pasar setempat.

Kata Kunci

Transparansi, Akuntabilitas, Pengelolaan, APBDes

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Bovens, M. (2007). Analysing and Assesing Accountability: A Conceptual Framework. European Law Journal, 451.

Brechenmacher, T. C. (2014). Accountability, Transparency, Participation, And Inclusion A new Development Concencus? Carnegie Endowment for International Peace, 25.

Corbin, A. S. (1998). Basics of Qualitative Research. London: Sage Publications.

Coryanata, I. (2012). Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik Sebagai Pemoderasi Hubungan Pengetahuan Dewan tentang Anggaran dan Pengawasan Keuangan Daerah. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 110-125.

Cresswell, J. W. (2016). Fifth Edition: Research Design Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. London: Sage Publications.

Daldjoeni, N. (2011). Interaksi Desa Kota. Jakarta: Rineka Cipta.

Didjaja, M. (2003). Transparansi Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta.

Indonesia Corruption Watch. (2022). Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021. Jakarta Selatan: Indonesia Corruption Watch.

Kristianten. (2006). Transparansi Anggaran Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta.

Khotimah, H. (2018). Transparency And Accountability In Management Of Village Administration Revenue And Expenditure. Budget (APBDES). Journal Economics And Bussiness. 27-38

Ludiyanto, A. (2019). Kejari Boyolali Usut Dugaan Korupsi Rp170 Juta di Desa Teter Simo. Boyolali: solopos.espos.id.

Mardiasmo. (2021). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit: ANDI.

Saputra, P. B. (2020). Eks Kades Kebondalem Lor Ditahan, Modus Kegiatan Fiktif Korupsi APBDes. Klaten: radarsolo.jawapos.com.

Solihin, D. (2007). Standar Penilaian Governance dan Penerapannya dalam Mewujudkan Demokratisasi di Indonesia. Bandung: BAPPENAS.

SuaraKPK, R. (2022). Pembangunan Pagar Kantor Balai Desa Teter, Simo, Boyolali, Dinilai Tidak Transparan. Boyolali: www.suarakpk.com.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syauqi, A. H. (2023). Korupsi APBDes Rp 437 Juta, Eks Bendahara Desa Trunuh Klaten Ditahan. Klaten: www.detik.com.

Transparency International . (2022). Corruption Perception Index 2021. 10559 Berlin, Germany: Transparency International .

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 93 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Desa

Peraturan Desa Teter Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021

World Bank. (2020). Enhancing Government effectiveness and transparency: the fight againt corruption (chapter 6: Open and Inclusive Government). 1818 H Street, NW Washington, USA: World Bank Group.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.