Kendala Implementasi Program Generasi Berencana (Genre) di Kabupaten Malang
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala apa saja yang dihadapi dalam implementasi Program Genre di Kabupaten Malang dengan menggunakan model implementasi kebijakan menurut Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn (1975). Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis terhadap implementasi Program Genre di Kabupaten Malang. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan sumber data sekunder. Sedangkan, pengolahan data dilakukan dengan analisis data interaktif seperti reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kualitas data diperoleh melalui triangulasi sumber dari hasil wawancara dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 4 (empat) dari 6 (enam) indikator yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan Program Genre di Kabupaten Malang. Pertama, standar dan tujuan program masih kurang jelas, dikarenakan belum tersedianya kebijakan atau regulasi baik di tingkat Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Malang sebagai acuan dasar pelaksanaan Program Genre di Kabupaten Malang. Kedua, sumber-sumber kebijakan seperti sarana dan prasarana, anggaran, dan manusia masih kurang memadai. Ketiga, komunikasi yang dilakukan masih bersifat satu arah saja sehingga kurang efektif. Keempat, kondisi lingkungan sosial dan ekonomi sangat mempengaruhi pencapaian tujuan Program Genre. Hal tersebut disebabkan karena kondisi ekonomi di Kabupaten Malang tergolong dalam kategori menengah ke bawah. Selain itu, kondisi lingkungan sosial seperti pemikiran di masyarakat yang masih tradisional di mana masih beranggapan bahwa anak jika sudah lulus sekolah SMA sudah boleh untuk menikah, jika tidak segera menikah makan akan disebut sebagai perawan tua atau tidak laku.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amelia, F. (2016, 07 19). "GenRe", Program untuk Lahirkan Remaja Berkualitas. Retrieved from Klikdokter.com: https://www.klikdokter.com/info sehat/berita-kesehatan/genre-program-untuk-lahirkan-remaja-berkualitas
Ayuwardany, W., & Kautsar, A. (2021). Faktor-Faktor Probabilitas Terjadinya Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Keluarga Berencana, 6(02), 49-57.
Badan Pusat Statistik. (2023). Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur (jiwa), 2021-2023. jatim.bps.go.id.
Badan Pusat Statistik. (2023). Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Provinsi Jawa Timur (jiwa), 2022. jatim.bps.go.id.
BKKBN. (2012). Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor: 88/PER/F2/2012. Badan Pemeriksa Keuangan.
Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington D.C: Congressional Quarterly Press.
Harianja, A. J. (2019, 07 16). BKKBN: Angka Pernikahan Dini di Indonesia Masih Tinggi . Retrieved from idntimes.com: https://www.idntimes.com/news/indonesia/axel-harianja/bkkbn-angka pernikahan-dini-di-indonesia-masih-tinggi?page=all
Jember, S. (2021, 01 27). Program Generasi Berencana (GenRe). Retrieved from samsijember.com: https://www.samsijember.com/2021/01/program generasi-berencana-genre.html
Marbun, S. (2023, 01 27). KemenPPPA: Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan. Retrieved from sonara.id: https://www.sonora.id/read/423670629/kemenpppa-perkawinan-anak-di indonesia-sudah-mengkhawatirkan
Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and Public Policy. United States of America: Foresman and Company.
Meter, D. S., & Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration & Society, 6(4).
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2007). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press.
Pratama, R. A. (2023, 01 19). Tertinggi di Jatim, Pernikahan Dini di Kab.Malang Lewati Ponorgo. Retrieved from jatim.idntimes.com: https://jatim.idntimes.com/news/jatim/rizal-adhi-pratama/tertinggi-di jatim-pernikahan-dini-di-kab-malang-lewati-ponorogo?page=all
Pratiwi, A., & Nurhaeni, I. D. (2022). Implementasi Program Generasi Berencana dalam Penanganan Pernikahan Anak di Kabupaten Temanggung. Jurnal Mahasiswa Wacana Publik , 2(1), 225-238.
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemerintah Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemerintah Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemerintah Kabupaten Malang. (2016). Peraturan Bupati Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemerintah Kabupaten Malang. (2021). Peraturan Bupati Nomor 221 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2021-2026. kb.malangkab.go.id.
Pengadilan Agama. (2018). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2018. Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pengadilan Agama. (2019). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2019. Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Pengadilan Agama. (2020). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020. Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Pengadilan Agama. (2021). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021. Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Pengadilan Agama. (2022). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022. Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Sari, V. I., & Indrawadi, J. (2019). Pembentukan Karakter Remaja Kota Padang Melalui Program Generasi Berencana untuk Menghadapi Bonus Demografi 2030. Journal of Civic Education , 2(4), 283-294.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.