Collaborative Governance dalam Perencanaan Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Kabupaten Karanganyar

Resta Oktafia Dwi Cahyani, Retno Suryawati

Sari

Satu kebijakan yang dibuat dalam mewujudkan misi dari RPJMD Kabupaten Karanganyar tahun 2018-2023 khususnya dalam peningkatan kualitas keagamaan yaitu dengan adanya kebijakan revitalisasi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Trend positif ditunjukkan setelah kebijakan tersebut diimplementasikan. Dampak positif ini ada dikarenakan oleh keberhasilan sebuah perencanaan yang dilakukan sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses collaborative governance dalam sebuah perencanaan pembangunan Masjid Agung Madaniyah Kabupaten Karanganyar dengan metode penelitian kualitatif deskriptif. Aspek Kajian menggunakan teori dari Bryson dan Crosby (2006). Pada aspek proses collaborative governance dengan indikator: (1) Membuat kesepakatan bersama, (2) membangun kepemimpinan, (3) membangun legitimasi, (4) membangun kepercayaan, (5) mengelola konflik, (6) perencanaan. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validasi data dilakukan dengan analisis triangulasi sumber dan teknik yang dilakukan terhadap beberapa orang. Hasil penelitian yang telah dilakukan dengan sejumlah narasumber mulai dari sektor pemerintah, swasta, dan masyarakat yang terlibat dalam perencanaan pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ini menunjukkan bahwa kolaborasi telah berjalan sesuai dengan proses kolaborasi menurut Bryson & Crosby (2006) dengan adanya kesepakatan bersama, membangun kepemimpinan, membangun legitimasi, membangun kepercayaan, mengelola konflik dan  perencanaan.

Kata Kunci

collaborative governance; perencanaan; pembangunan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. 3rd edn. Bandung: Alfabeta.

Saleh, C. 2020. Konsep, Pengertian, dan Tujuan Kolaborasi. Pustaka Universitas Terbuka, 1.

Pamungkas, G. 2013. Ekowisata Belum Milik Bersama: Kapasitas Jejaring Stakeholder dalam Pengelolaan Ekowisata (Studi Kasus: Taman Nasional Gunung Gede Pangrango). Journal of Regional and City Planning, 24(1): 49.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018

Jumroh, M.S., & Pratama, M. Y. J. 2021. Implementasi Pelayanan Publik: Teori dan Praktik. Solok: Insan Cendekia Mandiri.

Bagu, I. Q. H. 2022. Dasar-Dasar Perencanaan. Pengantar Ilmu Manajemen, 9.

Bryson, J. M., Crosby, B. C., & Stone, M. M. 2006. The design and implementation of Cross‐Sector collaborations: Propositions from the literature. Public administration review, 66, 44-55.

Bungin & Burhan. 2008. Analisa Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Group

Fajri, H., Maani, K. D., Wahyuni, N., & Malau, H. 2021. Collaborative Governance Sebagai Solusi Dalam Tata Kelola Pemberdayaan Nelayan. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 7(2).

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.