Implementasi Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Magetan

Sherina Widya Kusumaning Sutopo, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni

Sari

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Magetan yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan ini menunjukkan adanya permasalahan, padahal dalam hal ini telah dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan. Penelitian bertujuan memberikan gambaran masalah secara sistematis, cermat, rinci, serta mendalam mengenai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016 dalam menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan pada P2TP2A dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penentuan informan dilakukan dengan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Validitas data mrnggunakan triangulasi sumber serta teknik analisa data menggunakan model interaktif Miles, Huberman dan Saldana (2014). Penelitian tentang hal ini perlu dilakukan karena hasil penelitian yang dilakukan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi perempuan dan anak dari KDRT.

Kata Kunci

Implementasi; Kebijakan; Kekerasan dalam Rumah Tangga

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

George C. Edward III. 1980. Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press.

Jones, C. O. 1996. Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy) (R. Istamto & N. Budiman, Eds.; 1st ed.). PT RajaGrafindo Persada.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. 2014. Qualitative data analysis: a methods sourcebook (3rd ed.). SAGE.

Nuradhawati, R. 2018. Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Cimahi. Jurnal Academia Praja, 1, 149–184.

Santoso, A. B. 2019. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. KOMUNITAS Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10(1), 39–57.

Setiamandani, E. D., & Suprojo, A. 2018. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UU NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. REFORMASI, 8(1), 37–46.

Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kualitatif (S. Y. Suryandari, Ed.; 3rd ed.). Alfabet

Sulaiman, O., Zacharias Tehubijuluw, & Listyarini, S. 2020. ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA PENGEMBANGAN GERAKAN PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) DI KABUPATEN BURU. JURNAL ILMIAH AKUNTANSI DAN KEUANGAN, 3(1), 217–225.

Tuharea, C., Supriatna, T., & Suwanda, D. 2020. EFEKTIVITAS DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI PROVINSI MALUKU. Visioner: Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia , 12(4), 875–882.

Utami, L. T. 2022. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI UPT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT. JPASDEV : Journal of Public Administration and Sociology of Development, 3(2), 459–472.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.