IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN MAGETAN

Sherina Widya Kusumaning Sutopo, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni

Sari

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Magetan yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan ini menunjukkan adanya permasalahan, padahal dalam hal ini telah dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan. Penelitian bertujuan memberikan gambaran masalah secara sistematis, cermat, rinci, serta mendalam mengenai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016 dalam menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan pada P2TP2A dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penentuan informan dilakukan dengan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Validitas data mrnggunakan triangulasi sumber serta teknik analisa data menggunakan model interaktif Miles, Huberman dan Saldana (2014). Penelitian tentang hal ini perlu dilakukan karena hasil penelitian yang dilakukan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi perempuan dan anak dari KDRT.

Kata Kunci

Implementasi; Kebijakan; Kekerasan dalam Rumah Tangga

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

George C. Edward III. 1980. Implementing Public Policy. Congressional

Quarterly Press.

Jones, C. O. 1996. Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy) (R. Istamto & N.

Budiman, Eds.; 1st ed.). PT RajaGrafindo Persada.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. 2014. Qualitative data analysis: a

methods sourcebook (3rd ed.). SAGE.

Nuradhawati, R. 2018. Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan

dan Anak (P2TP2A) dalam Pendampingan Perempuan dan Anak Korban

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Cimahi. Jurnal Academia

Praja, 1, 149–184.

Santoso, A. B. 2019. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap

Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. KOMUNITAS Jurnal

Pengembangan Masyarakat Islam, 10(1), 39–57.

Setiamandani, E. D., & Suprojo, A. 2018. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP

UU NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. REFORMASI, 8(1), 37–46.

Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kualitatif (S. Y. Suryandari, Ed.; 3rd ed.).

Alfabet

Sulaiman, O., Zacharias Tehubijuluw, & Listyarini, S. 2020. ANALISIS

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN

ANAK PADA PENGEMBANGAN GERAKAN PERLINDUNGAN

ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) DI

KABUPATEN BURU. JURNAL ILMIAH AKUNTANSI DAN

KEUANGAN, 3(1), 217–225.

Tuharea, C., Supriatna, T., & Suwanda, D. 2020. EFEKTIVITAS DINAS

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

DALAM PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

DAN ANAK DI PROVINSI MALUKU. Visioner: Jurnal Pemerintahan

Daerah Di Indonesia , 12(4), 875–882.

Utami, L. T. 2022. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG

PERLINDUNGAN ANAK DI UPT PERLINDUNGAN PEREMPUAN

DAN ANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT. JPASDEV : Journal of

Public Administration and Sociology of Development, 3(2), 459–472.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.