Penerapan E-Government pada Masa Pandemi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Salatiga
Sari
Adanya pandemi COVID-19 berdampak pada pelayanan publik yang menjadi serba digital atau mengurangi interaksi secara langsung. Salah satunya adalah pelayanan pajak yang mengalami perubahan dengan melaksanakan pelayanan secara digital. Pelaksanaan digitalisasi memperhatikan aspek-aspek yang dapat mendukung keberhasilan implementasi e-government, yaitu kesiapan sumber daya manusia, partisipasi, dukungan pemerintah berupa ketersediaan dan konsistensi anggaran, keamanan, serta infrastruktur. Adanya Egovernment ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan pajak, dengan adanya wabah COVID-19 tentu saja pelaksanaanya mengalami perubahan yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan mengenai penerapan e-government pada masa pandemi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Salatiga serta ingin mengetahui hambatan-hambatan yang dialami pada penerapan e-government pada masa pandemi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif. Dengan lokasi penelitian di kantor pelayanan pajak pratama kota salatiga. Teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yaitu wawancara dan dokumentasi. Validitas data yang digunakan adalah triangulasi teknik dengan teknik analisis data Model Miles & Huberman. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan E-government di KPP Pratama Salatiga selama masa pandemi Covid-19 telah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari terlaksananya elemen-elemen dasar penerapan E-government seperti kapasitas (Capacity), dukungan (Support) dan nilai (Value). Pada indikator kapasitas (Capacity) diketahui bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tersedia sudah memenuhi standar yang dibutuhkan serta telah adanya pelatihan dan pengembangan kompetensi kepada petugas terkait. Pada indikator dukungan (support) diketahui KPP Pratama Salatiga telah mendapatkan dukungan berupa anggara atau modal yang digunakan untuk pengembangan, pemeliharaan dan pengelolaan sistem E-government perpajakan. Kemudian pada indikator nilai (value) diketahui bahwa sarana dan prasarana atau infrastruktur yang ada saat ini masih dapat dikatakan belum ideal. Hal ini disebabkan karena infrastruktur yang ada saat ini masih tergolong lama dan belum ada perbaruan dari direktorat jendral pajak pusat. Hal ini mengakibatkan terjadinya beberapa kendala atau hambatan seperti kendala dalam mengakses sistem seperti E-filing, Eregistration dan sebagainya yang disebabkan karena server down.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ariyanto, M., Widyastuti, Y., Haris, Deden, M. (2015). Analisis Pelaksanaan E-Government Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang (Studi Pada Pelayanan E-Registration, E-SPT, Dan E-Filing). Thesis. Universitas Sultan Ageng
Bojang, B. S. M., & Ceesay, L. B. (2020). Embracing E-Government During the Covid-19 Pandemic and Beyond: Insights from the Gambia. Global Journal Of Management And Business Research. 20(13)
Burnama. I, (2020). Digitalisasi Layanan Pajak di Tengah Pandemi Covid-19. https://news.ddtc.co.id/digitalisasi-layanan-pajak-di-tengah-pandemi-covid-19-21022
Chuzairi, A. (2020). Implementasi E-Government Dinas Pendidikan Daerah Pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Tanjak: Journal of Education and Teaching, 1(2), 217-223.
Ciptaningsih, T. (2013). Determinan Kesuksesan Implementasi Aplikasi E-Faktur Pajak. Jurnal Akutansi. 1(1)
Djunaidi, G. M., dan Almanshur. F. (2016). Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta
Epriadi. D. (2019). Pelaksanaan E-Government Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Menciptakan Good Governance Pada Kantor Samsat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik, 4(1), 1-9.
Hernando., R. A Dan Wahyudin, D. (2020). Modernisasi Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Pajak Berbasis Digital. Jurnal Pajak Vokasi. 1(2) 119-125
Indrajit. R. E. (2002). Membangun Aplikasi E-government. Jakarta: Elek Media Komputido
Indrajit, R. E. (2004). Electronic Goverment (Strategi Pembangunan dan Pembangunan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi). Yogyakarta: Andi
Indrajit, R. E. (2006). Electronic Government : Konsep Pelayanan Public Berbasis Internet dan Teknologi Informasi, APTIKOM.
Indrajit, R. E. (2009). Tata kelola teknologi informasi. CommIT
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government Presiden Republik Indonesia
Kementrian kesehatan. (2020). Gugus Tugas Percepatan Penangana COVID-19. https://covid19.go.id/
Milles, & Huberman. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press
Moenir. A. S (2002). Manajemen Pelayanan Umum Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Roda Karya
Nurhadryani, Y. (2009). Memahami Konsep E-governance Serta Hubungannya dengan E-government. Seminar Nasional Informatika (SEMNASIF)
Conference held in Yogyakarta, Indonesia in 2009
Oktavya, A. A. (2015). Penerapan (Electronic Government) E-Government Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam Pemberian Pelayanan Di Kota Bontang. Jurnal Ilmu Pemerintahan. 3(3). 1433-1447
Pabundu, T. M. (2006). Metodologi Riset Bisnis, Jakarta: Bumi Aksara
Panggabean, M. S. (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bogor : Ghalia
Pandiangan, L. (2008). Modernisasi Dan Reformasi Pelayanan Perpajakan Berdasarkan UU Terbaru. Jakarta: Gramedia.
Pasolong, H. (2007). Teori Administrasi Publik, Alfabeta: Bandung
Rachmawati, E. K. (2018). Penerapan E-Reporting Dalam Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan Pasca Tax Amnesty. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi. 7(12)
Respati, N. D. (2020). The Adoption Of E-Government In The Tax Administration: A Scoping Review. Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia. 1(2). 109-130
Sayekti. L. (2020). Dalam Menghadapi Pandemi: Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat kerja, ILO, 7
Sinambela, L. P, dkk.(2010). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Siregar, N. M. (2020). Anteseden Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan. 1(2)
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabet.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sutadji. (2010). Perencanaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Dee Publish
Sutopo. H. B (1996). Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta : UNS. Press
Sutopo. H. B (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta : UNS. Press.
Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Republik Indonesia. (2007). Undang-undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
World Health Organization. (2020). Pertanyaan jawaban terkait COVID-19 untuk publik. https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.