Responsivitas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri dalam Memberikan Perlindungan bagi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Bekti Nurul Hidayah, Sudaryanti Sudaryanti

Sari

Perlindungan Perempuan dan Anak) terbanyak di Indonesia, namun di sisi lain kasus kekerasan perempuan dan anak di Wonogiri masih marak terjadi. Hal ini yang menjadikan Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri perlu memberikan perlindungan bagi korban kekerasan. Artikel ini membahas mengenai responsivitas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Jenis penelitian yang digunakan  deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling dan snowball sampling. Validitas data menggunakan triangulasi sumber dan teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif yang terdiri dari reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan dari artikel ini yaitu bahwa bahwa responsivitas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah cukup baik dan responsif, hanya saja memang belum optimal.

Kata Kunci

kekerasan perempuan dan anak; perlindungan; responsivitas

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Adiyuwana, Y. K. (2016). Perencanaan dan Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di DIY (Studi pada P2TPA ''RDU'' DIY. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 27-37.

Dwiyanto, A. (2006). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.

Gultom, M. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Gunawan, I. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Teori & Praktik. Jakarta: Bumi Aksara.

Hardiyansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik (Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya). Yogyakarta: Gava Media.

Isnaeni, N. (2017, Juli 23). 5 Cerita Pilu Kekerasan Anak yag Berakhir Tragis. Retrieved November 21, 2018, from Liputan 6: https://www.liputan6.com/news/rea d/3032802/5-cerita-pilu-kekerasananak-yang-berakhir-tragis

Laksana, I. K. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan. Jurnal Ilmu Hukum, 1- 6.

Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mulyadi, D., Gedeona, H. T., & Afandi, M. N. (2018). Administrasi Publik untuk Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.

Nur Faisah, J. U. (2015). Responsivitas Pemerintah Terhadap Perlindungan Anak (Anjal dan Gepeng) di Kantor Dinas Sosial Kota Makassar. Jurnal Administrasi Publik, 20-29.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial

Pisano, A. (2015). Towards an ASEAN human rights mechanism: the ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of women and children. The International Journal of Human Rights, 320-342.

Popescu, L. G. (2014). Public Governance and Strategic Responsiveness. Journal of Public Administration, Finance and Law, 144-156.

Rondonuwu, A., Rompas, W. Y., & Pombengi, J. D. (2015). Implementasi Good Governance di Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Administrasi Publik, 1-15.

Sutopo, H. B. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. Surakarta: UNS Press.

Tangkilisan, H. N. (2005). Manajemen Publik. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Yuwono, I. D. (2015). Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.