Cukai Untuk Siapa: Dominasi Kepentingan Industri dan Lemahnya Koordinasi Dalam Kebijakan Cukai Indonesia

Alya Arminati

Sari

Artikel ilmiah berjudul "Cukai Untuk Siapa: Dominasi Kepentingan Industri dan Lemahnya Koordinasi Dalam Kebijakan Cukai Indonesia" karya Alya Arminati dkk. menyoroti stagnasi panjang ekstensifikasi cukai di Indonesia yang gagal berkembang melampaui tiga objek klasik sejak era Reformasi. Menggunakan metode studi pustaka dengan pisau analisis teori implementasi George C. Edwards III, studi ini mengungkap bahwa akar masalah mandeknya reformasi fiskal bukan terletak pada kendala teknis, melainkan pada patologi birokrasi dan hambatan institusional yang akut. Setiap instansi terjebak dalam ego sektoral (bureaucratic silo) tanpa adanya wadah penyelarasan yang otoritatif di tingkat kabinet; Kementerian Keuangan berfokus pada target anggaran jangka pendek, sedangkan Kementerian Kesehatan menekankan pembatasan konsumsi zat berbahaya. Ketidaksinkronan ini memicu fenomena path dependency akibat ketergantungan ekstrem negara pada cukai hasil tembakau, serta berdampak pada meledaknya peredaran rokok ilegal yang menyentuh angka 46% pada tahun 2024 akibat kebijakan tarif yang diputuskan sepihak tanpa integrasi penegakan hukum.

Lebih jauh, rapuhnya koordinasi horizontal ini dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan ekonomi untuk melakukan regulatory capture atau pembajakan regulasi. Asosiasi industri secara cerdik mengeksploitasi sekat antar-lembaga dengan mengembuskan narasi ancaman PHK massal dan penurunan investasi kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan. Intervensi pasar inilah yang berhasil melemahkan keberanian politik pemerintah dan menjinakkan netralitas pengambil kebijakan, sehingga rencana cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) terus ditunda dan mengendap sejak tahun 2009 meskipun beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit metabolik terus membengkak. Sebagai solusi, artikel ini merekomendasikan perombakan desain struktural melalui pembentukan forum koordinasi lintas sektor yang permanen dan mengikat, sekaligus memperkuat transparansi guna membentengi independensi birokrasi dari lobi industri agar fungsi cukai dapat dikembalikan sebagai instrumen perlindungan publik (sin tax).

Kata Kunci

Birokrasi

Referensi

Astuti, E.D. et al., 2020. Efektivitas pengelolaan cukai hasil tembakau di Indonesia. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 4(2), pp. 1–15.

Aulana, M.S. et al., 2025. Tantangan penegakan hukum peradilan pajak terhadap industri rokok ilegal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan (Bijak), 7(1), pp. 1–15.

Baktiar, R.A., 2024. Regulatory capture: Tantangan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di negara demokrasi. Prosiding KNAPHTN, 2(1), pp. 69–85.

Bouckaert, G., Peters, B.G. & Verhoest, K., 2010. The coordination of public sector organizations: Shifting patterns of public management. Palgrave Macmillan.

Chaloupka, F.J., Powell, L.M. & Warner, K.E., 2019. The use of excise taxes to reduce tobacco, alcohol, and sugary beverage consumption. Annual Review of Public Health, 40, pp. 187–201. Tersedia di: https://doi.org/10.1146/annurev-publhealth-040218-043816.

CISDI, 2025. Jangan salahkan cukai, maraknya rokok ilegal akibat lemahnya penegakan hukum. Tersedia di: https://cisdi.org/artikel/stop-rokok-ilegal [Diakses 17 Juni 2026].

Dwihanggrian, M.N. & Achadi, A., 2023. Efektifitas cukai minuman berpemanis untuk mengurangi diabetes melitus tipe 2: Tinjauan sistematis. PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 7(1), pp. 183–192.

Edwards III, G.C., 1980. Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.

Fachrudin, M., 2018. Analisis fisibilitas minuman berpemanis sebagai obyek cukai dan penerapan pemungutannya di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Akuntansi I Universitas Pamulang, pp. 1–15. ISSN: 977 25993430 04.

Gunardi, Veranita, M., Agung, T. & Febyola, D., 2021. Pengaruh kebijakan pengenaan tarif cukai rokok. Co-Management, 4(2), pp. 710–720.

Hukumonline, 2025. Disharmonisasi pendekatan fiskal dan kesehatan dalam kebijakan cukai rokok. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/berita/a/disharmonisasi-pendekatan-fiskal-dan-kesehatan-dalam-kebijakan-cukai-rokok-lt68e51575c0530/ [Diakses 17 Juni 2026].

Indonesia.go.id, 2024. Mengapa Indonesia butuh cukai minuman berpemanis? Fakta dan data terbaru. Tersedia di: https://indonesia.go.id [Diakses 17 Juni 2026].

Indodata Research Center, 2025. Indodata: Peredaran rokok ilegal rugikan negara Rp97,81 triliun. ANTARA News, 17 Februari. Tersedia di: https://www.antaranews.com/berita/4651769/indodata-peredaran-rokok-ilegal-rugikan-negara-rp9781-triliun [Diakses 17 Juni 2026].

Lewit, E.M. & Coate, D., 1982. The potential for using excise taxes to reduce smoking. Journal of Health Economics, 1(2), pp. 121–145. Tersedia di: https://doi.org/10.1016/0167-6296(82)90016-6.

Nafi'ah, B.A., 2021. Strategi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dalam rangka menekan konsumsi rokok Indonesia. Journal of Governance and Administrative Reform, 2(1), pp. 1–15.

North, D.C., 1990. Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press.

Ortax, 2024. Bagaimana regulasi pajak minuman berpemanis di Asia Tenggara? Tersedia di: https://ortax.org/pengenaan-pajak-minuman-berpemanis-di-asia-tenggara [Diakses 17 Juni 2026].

Pressman, J.L. & Wildavsky, A., 1984. Implementation. ke-3. University of California Press.

Rosyada, H. & Ardiansyah, B.G., 2017. Analisis fisibilitas pengenaan cukai atas minuman berpemanis (sugar-sweetened beverages). Kajian Ekonomi dan Keuangan, 1(3), pp. 229–241. Tersedia di: https://doi.org/10.31685/kek.v1i3.291.

Stigler, G.J., 1971. The theory of economic regulation. The Bell Journal of Economics and Management Science, 2(1), pp. 3–21.

Wulandari, F. & Waluyo, 2019. Efektivitas pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dalam bidang kesehatan di Kota Surakarta tahun 2018. Jurnal Bestuur, 7(1), pp. 1–15.

Yudistira, I.M.C., 2026. Penegakan hukum pidana terhadap penyebaran rokok ilegal di Indonesia. Perspektif Administrasi Publik dan Hukum, 3(1), pp. 60–70.

Zed, M., 2004. Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.