Implementasi Kebijakan Mandatory Spending Anggaran Urusan Kesehatan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2024

Muhammad Rayhan Ramadhani

Sari

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan mandatory spending anggaran urusan kesehatan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2024. Permasalahan utama penelitian ini berangkat dari belum terpenuhinya alokasi anggaran kesehatan sesuai ketentuan lama sebesar minimal 10% dari APBD di luar gaji, karena anggaran kesehatan DIY tercatat sebesar 4,17% berdasarkan tagging SIPD dan 6,58% berdasarkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan pada perangkat daerah yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran, yaitu Sekretariat Daerah, Bapperida, dan BPKAD Provinsi DIY. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terpenuhinya mandatory spending kesehatan dipengaruhi oleh perubahan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, keterbatasan kapasitas fiskal daerah, perbedaan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian prioritas pembangunan daerah. Meskipun alokasi anggaran kesehatan belum mencapai 10%, capaian Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi menunjukkan hasil tuntas, sehingga implementasi kebijakan anggaran kesehatan perlu dinilai tidak hanya dari persentase anggaran, tetapi juga dari efektivitas pemenuhan pelayanan dasar kesehatan masyarakat.

Kata Kunci

mandatory spending; anggaran kesehatan; Standar Pelayanan Minimal (SPM); implementasi kebijakan; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.