PENGAJUAN ALAT BUKTI SECARA ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERDATA BERDASARKAN KAJIAN EFEKTIFITAS HUKUM

Aidina Cecilia Amni, Arsyad Aldyan

Abstract

Artikel ini mengkaji efektivitas pembuktian elektronik dalam persidangan e-litigasi di Pengadilan Negeri Sragen Kelas 1A setelah implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem pembuktian elektronik dan kesesuaiannya dengan peraturan tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum empiris, data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Sragen dan kuasa hukum yang menggunakan sistem e-Court. Analisis efektivitas dilakukan menggunakan lima faktor efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian elektronik telah berjalan efektif dari segi faktor hukum melalui kejelasan regulasi, faktor penegak hukum dengan profesionalitas majelis hakim, dan faktor sarana dengan ketersediaan infrastruktur modern. Meskipun masih terdapat tantangan kesenjangan digital, pengadilan telah mengatasinya melalui pendirian Pojok Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan edukasi berkelanjutan. Secara keseluruhan, implementasi sistem pembuktian elektronik di Pengadilan Negeri Sragen telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022, mendukung tercapainya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Keywords

Pembuktian Elektronik; Persidangan Elektronik; Efektivitas Hukum

Full Text:

PDF

References

Aida Novita, S.H., M.H., wawancara, Hakim Pengadilan Negeri Sragen, Pada 18 November 2024 Aldyan, A., & Negi, A. (2022). The Model of Law Enforcement Based on Pancasila Justice. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 2(3), 178–190. https://doi.org/10.53955/jhcls.v2i3.51 Amiruddin, & Asikin, Z. (2010). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Andara Tsabitha, Aulia Rahmadhani, Kalista Revana Pebrianti, & Salsabila Anggraini Zakaria. (2024). Analisis Penerapan E-Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia Guna Mewujudkan Peradilan yang Transparan. Media Hukum Indonesia, 2(4), 757–763. https://doi.org/10.5281/ZENODO.14301016 Arief Satrya Budianto, Ika Fransisca, & Dave David Tedjokusumo. (2024). Perluasan dari Alat Bukti Tertulis dalam Perspektif Hukum Acara Perdata. Law, Development and Justice Review, 7(2), 124–140. https://doi.org/10.14710/ldjr.7.2024.124-140 Denov Pancarani, Donna O. Setiabudhi, & Ronald Elrik Rorie. (2024). Penerapan E-Court Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia. Lex Privatum, 13(4), 1–11. Fadhilah Rizky Aftriani Putri, Ikhda Fitria, & Dian Latifiani. (2022b). Hambatan Pembuktian Dalam Pelaksanaan E-Litigasi Guna Mendukung Pembaruan Hukum Di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Hukum Prioris, 8(2), 152–177. https://doi.org/10.25105/prio.v8i2.14979 Fuad Hasyim. (2023). Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Melalui E-Court. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 8(2), 255–268. https://doi.org/10.32699/syariati.v8i2.4069 I Made Laut Mertha Jaya, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, (Yogyakarta: Remaja Quadrant, 2020). hlm.150. Laila M. Rasyid & Herinawati. (2015). Pengantar Hukum Acara Perdata. Unimal Press. Mahkamah Agung RI. (2019). Buku Panduan E-court Mahkamah Agung 2019. Mahkamah Agung RI. Martha Eri Safira. (2017). Hukum Acara Perdata. CV. Nata Karya. Martaria Yudith Kusuma, S.H., M.H., wawancara, Hakim Pengadilan Negeri Sragen, Pada 18 November 2024 Norman Edwin Elnizar, “Mengenal HIR dan RBg beserta 13 Perbedaannya”, Hukum Online (blog) 16 Agustus 2018,https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-hir-dan-rbg-beserta-13-perbedaannya-lt5b74ef30e3d7a/ Pattipawae, D.R (2015). Fungsi Pemeriksaan Dismissal dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Sasi Vol.20 No.1, 49. R, R. I. (2024). Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Menentukan Kesalahan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro, 246 Sabian Utsman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum / Sabian Utsman (Yogyakarta: Pustaka Mantiq, 2013). Saryoko, S.H., M.H., wawancara, Advokat LBH Sukowati, Pada 8 November 2024 Soerjono Soekanto, 2006, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta

Refbacks

  • There are currently no refbacks.