PENERAPAN PASAL 183 KUHAP PADA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENIPUAN PUTUSAN NOMOR 17/Pid.B/2024/PN Slt.
Abstract
Artikel ini menganalisis mengenai pertimbangan Hakim dalam menerapkan Pasal 183 KUHAP dalam memutus perkara Tindak Pidana Penipuan dengan studi kasus Putusan Nomor 17/Pid.B/2024/PN Slt. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan Hakim dalam memutus pemidanaan pada Putusan Nomor 17/Pid.B/2024/PN Slt. telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kasus (case approach). Menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti dan disertai dengan keyakinan Hakim. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa Hakim dalam memutus perkara ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dedy, Muhammad, dan Bambang Santoso. “Telaah Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Bebas
Terdakwa Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 799/Pid.B/2021/Pn Jambi).”
Verstek 9, no. 4 (2021): 766. https://doi.org/10.20961/jv.v9i4.72440.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan
Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
———. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan,
Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Hiariej, Eddy O.S. Hukum Acara Pidana. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2017.
———. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012.
Imam Haryatna, Muhammad Amin Nasution, Putri Hafidati. “ANALISIS YURIDIS TERHADAP
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN.” Lex Varitatis 1, no. 2 (2022):
15.
Indawati, Syarifah Dewi. “DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN
LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERDAKWA DALAM PERKARA PENIPUAN (STUDI
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR: 24/PID/2015/PT.DPS).” Verstek 5, no.
2 (2015): 12.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung:
PT Citra Aditya Bakti, 2007.
Santoso, Denis Kurniawan. “ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM
PERKARA PENIPUAN SECARA BERLANJUT (Studi Putusan Mahkamah Agung No.
1360K/Pid/2016).” Jurnal Verstek 8, no. 1 (2016): 80–87.
Sari, Neiska Aulia Marcela, dan Itok Dwi Kurniawan. “Kesesuaian Pertimbangan Hakim Banding
Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Penipuan Dengan Pasal 241 KUHAP.” Verstek 9, no.
4 (2021): 719. https://doi.org/10.20961/jv.v9i4.72296.
Septiana, Dian Ayu Victoria, dan Dwi Saputro. “Tinjauan Tentang Penerapan Dakwaan Komulatif
Subsidair Oleh Penuntut Umum Dan Metode Pembuktiannya.” Jurnal Verstek 4, no. 1
(2016): 72–82. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/38310/25349.
Sugianto. “Hukum Acara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia.” Yogyakarta: Deepublish,
2018.
Wulandari, Laras Ayu. “PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX JURIS MENGABULKAN PERMOHONAN
KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PENIPUAN DENGAN CEK KOSONG (Studi
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 25K/Pid/2016).” Jurnal Verstek 7, no. 3 (2016): 109–15.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







