JUDGE'S VERDICT IN RENDERING AN ACQUITTAL DECISION IN A CASE OF COLLECTIVE VIOLENCE AGAINST A PERSON IN DECISION NUMBER 56/Pid.B/2023/PN.End
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 17
Anis, H. (2020). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Jurnal
Lex Crimen, 10 (4), 234.
Mauliza, C. N., Darmawijay, E., & Zubaidi, Z. (2024). Kekuatan hukum saksi a de charge dalam pembuktian
perkara pidana menurut perspektif hukum Islam. Sahifah: Jurnal Hukum Islam, 1 (1), 22-27.
Mawey, A. G. (2016). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Jurnal Lex Crimen, 5 (2), 84.
Murbarani, T. S. (2020). Analisis Putusan Bebas Judex Factie Akibat Kesalahan Penerapan Hukum
Pembuktian Dalam Perkara Melakukan Kekerasan Bersama Terhadap Orang Dan Barang (Studi
Putusan Mahkamah Agung Nomor 59k/Pid/2017). Jurnal Verstek, 8(1).
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cetakan V, Pustaka Belajar,
Yogyakarta
Peter Mahmud Marzuki, PENELITIAN HUKUM (Jakarta: Kencana, 2021), 55
Rozi, F. (2018). Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana. Jurnal Yuridis
Unaja, 1(2), 19-33
Saepullah, A. (2018). Peranan alat bukti dalam hukum acara peradilan. Jurnal Kajian Hukum Islam, 3 (1),
141.
Subekti. 2007. Hukum Pembuktian. (Jakarta: Pradnya Paramita), 14
Topo Santoso. 2005. Kriminologi. (Jakarta: Raja Grafindo) Persada, 22
Refbacks
- There are currently no refbacks.







