SUB-KELOMPOK DALAM GUGATAN CLASS ACTION
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 10/Pdt.G/2018/PN.Srl merupakan perkara class action yang mengangkat persoalan lingkungan hidup, di mana terdapat dua sub-kelompok dengan besaran ganti rugi yang berbeda berdasarkan jenis dan tingkat kerugian yang dialami. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan studi kasus (case study). Data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder, mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen (library research), sedangkan teknik analisis yang diterapkan adalah analisis silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam gugatan class action yang diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002, pengklasifikasian anggota kelompok ke dalam sub-kelompok didasarkan pada jenis dan tingkat kerugian yang dialami. Pembentukan sub-kelompok ini bertujuan untuk memastikan setiap anggota kelompok memperoleh perlakuan yang sesuai dengan karakteristik kerugian mereka. Selain itu, penelitian ini mengungkapkan bahwa gugatan class action dengan jumlah anggota terbatas tetap dapat diterima, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 10/Pdt.G/2018/PN.Srl. Hakim tidak mempersoalkan jumlah anggota kelompok yang tersisa selama persyaratan substantif lainnya terpenuhi. Putusan ini menegaskan bahwa kelayakan dan kesesuaian dengan tujuan gugatan perwakilan kelompok juga menjadi pertimbangan penting. Meskipun persyaratan substantif telah dipenuhi, kurangnya keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan dalam gugatan mengakibatkan gugatan dianggap cacat formil, yang pada akhirnya menyebabkan gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antriyani Setyati, T., & Hartanto, H. Kriteria Wakil Kelompok (Class Representative) Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 Dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Verstek, 7(2) (2019): 212.
Debora Samosir, P., & Widhyaastuti. Tujuan dan Manfaat Serta Kritik yang Timbul Dari Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Dalam Suatu Sengketa Perdata di Indonesia. Kertha Wicara, 5(6) (2016): 5.
Garg, A. V. A Jurisdictional Analysis of Class Action Suits under Section 245 of the Companies Act, 2013. International Journal of Legal Science and Innovation (IJLSI), 1(2) (2019): 1.
Gusti Agung Ketut Bagus Wira Adi Putra (dkk), Gugatan Tidak Dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) Dalam Gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Badung, Jurnal Konstruksi Hukum. Denpasar: Pusat Publikasi Universitas Warmadewa 1(2) (2020): 308.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Hipan, N. Tinjauan Tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima Pada Perkara Perdata di Pengadilan Negeri (Studi Terhadap Beberapa Putusan Pengadilan Negeri Luwuk). Jurnal Yustisiabel. Banggai: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk, 1(1), (2017): 46-47.
Indro Sugianto. Class Action: Membuka Akses Keadilan Bagi Rakyat. Malang: In-TRANS Press, 2005.
Mahkamah Agung. Pedoman Teknis Adminstrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus (Buku II). Perpustakaan Mahkamah Agung RI, 2007.
Mertokusumo, S. Hukum Acara Perdata Indonesia (edisi revisi). Yogyakarta: Liberty, 2009.
Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cet. V). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Parlina, N. 2021. Penerapan Class Action di Indonesia Studi Kasus Putusan Nomor 1794 K/PDT/ 2004. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2 (2021): 244.
Safriza, W. (dkk). Kajian Yuridis Alasan Niet Ontankelijke Verklaard (Gugatan Tidak Dapat Diterima) Studi Putusan No. 43/Pdt.G/2021/PN Mdn. Lex Justitia Journal. Medan: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Potensi Utama Medan, 4(1), (2022): 46.
Sutedi, Adrian. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Galia Indonesia, 2008.
Yuntho, E. Class Action Sebuah Pengantar. Kursus HAM Untuk Pengacara IX. Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat ELSAM, 2007.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







