KESESUAIAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN PASAL 183 KUHAP

Charitas Lukena Welarana, Bambang Santoso

Abstract

Artikel  ini  menganalisis  mengenai  pertimbangan  hakim  dengan  Pasal  183  KUHAP  dalam penjatuhan hukuman pidana atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk  mengethaui  pertimbangan  hakim  dalam  menjatuhkan  pidana  pada  Putusan  Nomor  : 153/Pid.Sus/2024/PN  Jmr  sudah  sesuai  dengan  Pasal  183  KUHAP.  Penelitian  ini  merupakan  penelitian hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis  adalah  studi  kepustakaan.  Teknik  analisis  bahan  hukum  dengan  cara  mengolah  bahan  hukum menggunakan  metode  deduksi  silogisme.  Berdasarkan  hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  dasar pertimbangan  hakim  menjatuhkan  putusan  pemidanaan  terhadap  terdakwa  didasarkan  pada pertimbangan  yuridis  dan  non  yuridis  sesuai  fakta  di  persidangan.  Pertimbangan  hakim  menjatuhkan putusan  pemidanaan  terhadap  pelaku  perkara  tindak  pidana  kekerasan  dalam  rumah  tangga  dalam putusan 153/Pid.Sus/2024/PN Jmr sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.

Full Text:

PDF

References


Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Lilik Mulyadi. 2007. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktek Peradilan. Bandung: Mandar Maju.
M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
------------------------. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljanto. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.

Njowito Hamdani. 1992. Ilmu Kedokteran Kehakiman. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
----------------------------. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang. 2016. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
R. Atang Ranoemihardja. 1983. Ilmu Kedokteran Kehakiman. Bandung : Tarsito.
Rika Saraswati. 2006. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Bastian, N. R. P., & Aryani, F. D. (2024). Tinjauan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam
Pembuktian Perkara Pidana. Pancasakti Law Journal (PLJ), 2(1), 85-96.
Wicaksana, A. (2010). Peranan alat bukti keterangan saksi dalam upaya pembuktian perkara pidana perkosaan oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Jamaa, L. (2014). Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana indonesia. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 95096.
Firnanda, T., & Rustamaji, M. PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA KDRT (STUDI PUTUSAN NOMOR 420/PID. SUS/2023/PN JKT. BRT). Verstek, 12(3), 146-155.
Buulolo, M. (2024). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN. Jurnal Panah Hukum, 4(1), 58-68.
Wenur, P. T. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Korban Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lex Crimen, 2(2).
Anggara, N. Z., & Rustamaji, M. RATIO DECIDENDI DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA
BERAT. Verstek, 12(3), 138-145.
Leasa, E. Z. (2019). Kekuatan Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Pada Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Belo, 4(2), 188-203.
Daniel Milano Tarigan, Muhammad Rustamaji. (2023). NILAI DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU. Verstek.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Putusan Nomor : 153/Pid.Sus/2024/PN Jember

Refbacks

  • There are currently no refbacks.