PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN DAN PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA PERKARA PERSETUBUHAN ANAK PUTUSAN NO.5/PID.SUS/2022/PN BJM
Abstract
Artikel ini menganalisis terkait pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam perkara persetubuhan dengan anak dalam Putusan Nomor 5/ Pid. Sus/2022/PN Banjarmasin. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk pertimbangan mengetahui hakim dalam menjatuhkan hukuman pemidanaan dan pidana tambahan menyuntikkan kebiri kimia sesuai dengan ketentuan pasal 183 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus ( Studi Kasus ). Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum diperoleh dengan cara diolah dengan metode silogisme. Berdasarkan penelitian yang diperoleh hasil yang diketahui bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman pemidanaan dan pidana tambahan kebiri kimia telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Anak namun kurang tepat dalam menggunakan regulasi lainnya yakni masih menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak yang lama sedangkan sudah ada regulasi terbaru.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.A Sagung Mas Yudiantari, D. “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA BERSYARAT.” Jurnal Advokasi (2018); 179-191. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/advokasi/issue/view/9
Chareena, Briliansyach Sovia.“KESESUAIAN PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN PASAL 79 UU SPPA (STUDI PUTUSANNOMOR:6/PID.SUS/2019/PN.SGN).”,JurnalVerstek(2022);149.https://doi.org/10.20961/jv.v10i1.64047
Dewayani, Carollina Rizki, “UPAYA PEMBUKTIAN DAKWAAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA MELARIKAN ANAK GADIS DAN MELAKUKAN PERSETUBUHAN.” Jurnal Verstek Vol.8 No.1 (2018);47, https://doi.org/10.20961/jv.v8i1
Martin Izha Mahendra, “KAJIAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PEMBERIAN SANKSI PIDANA PENJARA KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN” Jurnal RanahResearch, no.4: (2024): 1032, https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Mulyadi, Lilik, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Praktik Peradilan. (Bandung:CV Mandar Maju, 2007),193
Noviana, Ivo, “KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: DAMPAK DAN PENANGANANNYA”, Jurnal Sosio Informa 1, no 1 (2015):14-15
Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN BJM
Prabawati, Firara Dyas, Sri Wahyuningsih Yulianti. “Polemik Eksekusi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Atas Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN. Mjk).” Jurnal Verstek, (2021), https://doi.org/10.20961/jv.v10i2.67691
Prasnatari, Enggar “PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH BAPAK KANDUNG TERHADAP ANAK KANDUNG.” Unizar Recht Journal, Volume 2 No.3 (2023): 374, https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/urj
Pratiwi, Febriana Sulistya “SEBANYAK 21.241 ANAK INDONESIA JADI KORBAN KEKERASAN PADA 2022”, https://dataindonesia.id/varia/detal/sebanyak-21241-anak-indonesia-jadi-korban-kekerasan-pada-2022 . Diakses pada tanggal 14 November 2024 Pukul 15.34 WIB.
Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual.
Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.







