ANALISIS ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA FIDUSIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 299 K/PID/2023)

Bela Marheni, Muhammad Rustamaji

Abstract

Abstrak: Artikel ini menganalisis alasan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum yang tercantum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 299 K/PID/2023. Artikel ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui apakah alasan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum terkait perkara fidusia dalam memori kasasi sudah sesuai dengan ketentuan terkait kasasi pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Dalam Menyusun artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian berupa penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Penulis menggunakan pendekatan kasus (case study) dengan melakukan analisis isu hukum mengenai kasasi tindak pidana fidusia terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 299 K/PID/2023. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang teknik pengumpulan bahan hukumnya menggunakan Teknik studi kepustakaan. Bahan hukum tersebut dianalisis dengan metode deduksi silogisme yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Penulis, alasan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum telah memenuhi Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yaitu judex facti tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.

Keywords

Penuntut Umum; Putusan Mahkamah Agung; Fidusia

Full Text:

PDF

References

Albertus, Andreas, and Andi Prajitno. Hukum Fidusia. Malang: Selaras, 2010.

Asi Pratama, Rizky. “Argumentasi Alasan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penipuan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang” Jurnal Verstek 7, No 2, (2019) https://doi.org/10.20961/jv.v7i2.34304.

Basri, Hasan. “Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” SIGn Jurnal Hukum 2, no.2 (2021): 104-121,
https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.90.

Cinthya Dwi Lestari, Kadek, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti.
“Hilangnya Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan,” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 383–87, https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2502.383-387.

Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2016.

Kamelo, Tan. Hukum Jaminan Fidusia; Suatu yang didambakan. Bandung: PT. Alumni, 2016.

M Husein, Harun. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.

Parimita, Hirma, and Ismawati Septiningsih, “Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.” Jurnal Verstek 11, no. 1, 123-129, https://doi.org/10.20961/jv.v11i1.70878.

Sahputra, Syahron. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengalihan Benda Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit.” Jurnal Ilmiah Advokasi 8, No. 1, (2022): 37,
https://doi.org/10.36987/jiad.v8i1.1650.

Simamora, Janpatar. “Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas.” Jurnal Yudisial 7, no. 1 (2014): 1-17, https://doi.org/10.29123/jy.v7i1.90.

Soedewi Masjhoen Sofwan, Sri. Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia di Dalam Prakek dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta, 1997.

Tatak Subagiyo, Dwi. Hukum Jaminan Dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia (Suatu Pengantar). Surabaya: Penerbit UWKS Press, 2018.

Wisnu Wijaya, Nugraha. “Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Oleh Judex Factie dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika.” Jurnal Verstek 8, no. 2 (2020), https://doi.org/10.20961/jv.v8i2.

Yahya Harahap, M. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Yahya Harahap, M. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan
Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Yasir, Muhammad. “Aspek Hukum Jaminan Fidusia.” Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I 3, no 1 (2016), https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i1.3307

Refbacks

  • There are currently no refbacks.