PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PERKARA PEMERKOSAAN DAN PENCURIAN DALAM PUTUSAN NOMOR 2/PID.B/2023/PN NGW

Cindy Nain Pangestu, Bambang Santoso

Abstract

: Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana perkara pemerkosaan dan pencurian sebagaimana diatur dalam Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 2/Pid.b/2023/PN Ngw. Penelitian ini menggunakan metode normatif bersifat preskriptif dengan jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, selanjutnya digunakan teknik analisis dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana pemidanaan berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan karena beberapa hal meringankan yang dapat dipertimbangkan oleh Hakim seperti telah adanya perdamaian antara korban dan terdakwa atau Restorative justice. Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut telah sesuai dengan pasal 183 KUHAP

Full Text:

PDF

References

Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif,
Sinar Grafika, Jakarta,

Andi Sofyan. 2014. Hukum Acara Pidana. Makassar: Kencana.

Barda Nawawi Arief. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada
Media Group.

Eddy O.S. Hiariej 2012. Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga

Filzah Arina Putri dan Ahmad Mahyani (2023). Keterangan Testimonium De Auditu yang Dijadikan Sebagai Alat Bukti dalam Penjatuhan Putusan Hakim. : Indonesia
Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 1 Januari - April 2023

Hamdiyah. (2024). Analisis Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian: Tinjauan Hukum.
Jurnal Tahqiqa, Vol. 18, No. 1, 104-105.

Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana.
Bandung: Mandar Maju.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Munir Fuady. 2000. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata. Bandung: Citra
Aditya Bakti.

Nofandhi, A. (2018). Tinjauan Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Saksi Yang
Memiliki Hubungan Darah Dengan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Pecurian
Dalam Keluarga (Studi Putusan Nomor 187/Pid. B/2015/PN. Kln). Verstek, 6(1).

Nurhafifah dan Rahniati. 2015. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait
Hal Yang Memeberatkan Dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum.
No 66 Th. XVII (Agustus, 2015),pp. Banda Aceh: Universitas Syia Kuala.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.