PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PERKARA PEMERKOSAAN DAN PENCURIAN DALAM PUTUSAN NOMOR 2/PID.B/2023/PN NGW
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif,
Sinar Grafika, Jakarta,
Andi Sofyan. 2014. Hukum Acara Pidana. Makassar: Kencana.
Barda Nawawi Arief. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada
Media Group.
Eddy O.S. Hiariej 2012. Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga
Filzah Arina Putri dan Ahmad Mahyani (2023). Keterangan Testimonium De Auditu yang Dijadikan Sebagai Alat Bukti dalam Penjatuhan Putusan Hakim. : Indonesia
Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 1 Januari - April 2023
Hamdiyah. (2024). Analisis Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian: Tinjauan Hukum.
Jurnal Tahqiqa, Vol. 18, No. 1, 104-105.
Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana.
Bandung: Mandar Maju.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Munir Fuady. 2000. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata. Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Nofandhi, A. (2018). Tinjauan Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Saksi Yang
Memiliki Hubungan Darah Dengan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Pecurian
Dalam Keluarga (Studi Putusan Nomor 187/Pid. B/2015/PN. Kln). Verstek, 6(1).
Nurhafifah dan Rahniati. 2015. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait
Hal Yang Memeberatkan Dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum.
No 66 Th. XVII (Agustus, 2015),pp. Banda Aceh: Universitas Syia Kuala.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







