PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PUTUSAN NOMOR 79/PID.B/2024/PN SNG

Muhammad Tio Dermawan, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan perkara pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 79/Pid.B/2024/PN Sng. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 79/Pid.B/2024/PN Sng telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari dua, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Nomor 79/Pid.B/2024/PN Sng telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Hal ini dikarenakan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa. 

Keywords

Pembuktian; Pembunuhan Berencana; Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References

Andriani, Dwina Rizka, dan Bambang Santoso. “UPAYA TERDAKWA MELAWAN DAKWAAN
PERKARA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN SAKSI MERINGANKAN.”
Verstek 12, no. 1 (n.d.): 31–38.

Elsa Novianti Ruli Hutami. “UPAYA PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMABAIK MELALUI SARANA ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DANTRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor: 530/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel).” JurnalVerstek 10, no. 1 (2022): 126–136.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan
Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.

Marpaung, Leden. Asas Teori Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2014.

Maulidyat, Allyanisa, dan Bambang Santoso. “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 194 K/PID/2021).” Verstek 12, no. 4 (2024): 301–308.

Mekel, Fransisco, Olga A Pangkerego, dan Vicky F Taroreh. “Pengambilan Putusan Pengadilan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP.” Lex dministratum 8, no. 4 (2020): 124–131.

Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Mulyadi, Lilik. Kompilasi Hukum dalam Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan. Bandung: CV Mandar Maju, 2010.

Okty Risa Makartia. “PERSPEKTIF TEORITIS PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA DI BAWAH TUNTUTAN PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PENGANIAYAAN.” Verstek 4, no. 2 (2016): 174–176.

Septian, Yola. “Kesesuaian Pembuktian Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Pasal 184 KUHAP. Studi Putusan Nomor : 520/Pid.B/2020/Pn.Mtr.” Verstek 7, no. 2 (2021): 317–322. https://doi.org/10.20956/verstek.v7i2.xxxx.

Supardi. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana, 2023.

Suyadi, Muhammad Yamin Lubis, dan Nelvetia Purba. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TURUT SERTA SEBAGAI PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2183/Pid.B/2020/PN Lbp)” 4, no. 3 (2022): 331–346.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.