TINJAUAN PERTIMBANGAN HAKIM MA MENGABULKAN KASASI PERKARA PENGGELAPAN DALAM JABATAN DALAM PUTUSAN NOMOR: 50K/PID/2023
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung terhadap dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus (case study) dengan menelaah salah satu kasus penggelapan dalam jabatan yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 50K/PID/2023. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi Pustaka. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dioleh menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Dalam pertimbangannya, hakim Mahkamah Agung membenarkan bahwa Judex Facti tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut undang-undang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djanggih, Hardianto. “Pertimbangan Hakim dalam Perkara Pencemaran Nama Baik
Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM.” Jurnal
Penelitian Hukum De Jure 18, no. 1 (2018), http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.93-102.
Hamzah, Moh. Amir. Hukum Acara Perdata Peradilan Tingkat Banding. Malang: Setara
Press, 2013.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar
Grafika, 2012.
Hutomo, Ignatius H, dkk. “PENGAJUAN KASASI ATAS DASAR KEWENANGAN PENGADILAN.” Jurnal Verstek 2 no. 3 (2014), 71-84, https://doi.org/10.20961/jv.v2i3.38928.
Konardi, Monica Sara. “UPAYA HUKUM KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM DI
INDONESIA.” Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2017),
https://e-journal.uajy.ac.id/12142/1/JURNAL%20HK11433.pdf.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Mertokusumo, Sudikno. “SISTEM PERADILAN DI INDONESIA.” Jurnal Hukum IUS QUIA
IUSTUM 6 no. 9 (2016), 1-8,
https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6927.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya, 2007.
Mukti Arto, A. Pembaharuan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2015.
Mulyadi, Lilik. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan.
Bandung: CV Mandar Maju, 2007.
Nurhafifah dan Rahmiati. “Pertimbangan Hukum dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal
Yang Memberatkan dan Meringankan Putusan.” Komun Jurnal Ilmu Hukum
XVII, no. 66 (2015): 341-362.
Rifa’i, Ahmad. Penemuan Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2011.
Sasangka, Hari dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: CV Mandar Maju, 2003.
Susi, Elvira. “Kekuatan Alat Bukti Keterangan Terdakwa Berdasarkan Pasal 189 KUHAP.”
Jurnal Lex Crimen VIII no. 3 (2019): 134-144.
Thezar, Muh. dan St. Nurjannah. “Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.” Alauddin Law Development Journal 2, no. 3 (2020): 328-338, https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.14230.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakima
Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 K/PID/2023
Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 71/Pid.B/2022/PN LBo
Refbacks
- There are currently no refbacks.







