PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA PENCABULAN ANAK DALAM PUTUSAN NOMOR 31/PID.SUS/2022/PN TMT

Dyah Ayu Juve Nika Azzahro, Heri Hartanto

Abstract

Artikel ini menganalisis permasalahan dalam hukum acara pidana terkait dengan Kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan Perkara Tindak Pidana Pencabulan Anak pada Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Tmt dengan Pasal 183 KUHAP. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan anak dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Tmt telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan perkara pencabulan anak dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Tmt telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Hal ini dikarenakan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Surat (Visum Et Psychiatricum), Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.

Keywords

Pencabulan Anak; Pertimbangan Hakim; Putusan Pemidanaan

Full Text:

PDF

References

Aryanti, V. “Tinjauan Yuridis Keabsahan Keterangan Saksi Anak Korban Tanpa Sumpah dalam Persidangan (Studi Putusan Perkara Nomor 427/Pid.Sus/2014/PN.Kpn)”. Eksaminasi: Jurnal Hukum 2, No. 2 (2022): 137, https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v2i3.2634

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Hidayati, F. N. “Kekuatan Alat Bukti Saksi Korban yang Masih di Bawah Umur dan Tidak Disumpah dalam Persidangan Perkara Pencabulan Anak”. Jurnal Verstek 4, No. 2 (2016): 71-79, https://doi.org/10.20961/jv.v4i2.38380

Imani, D. “Akibat Hukum Jika Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel oleh Hakim”. Lex Crimen 5, No. 5 (2016): 28-32, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/13289

Ipakit, R. “Urgensi Pembuktian Alat Bukti dalam Praktek Peradilan Pidana”. Lex Crimen 4, No. 2 (2015): 90, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/7789

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media Group, 2021

Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya, 2007

Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: Raja Grasindo Persada, 2006

Nurhafifah dan Rahmiati. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17, No. 2 (2015): 344, https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6067/5000

Olivia Anggie Johar dan Miftahul Haq. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis”. Jurnal Gagasan Hukum 3, No. 1 (2021): 114, https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8905

Purnomo, A. “Rekonstruksi Tuntutan Pidana yang Responsif dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 5, No. 3 (2017): 358, https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.517

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana (Cetakan ke-VI). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015

Soetarna, Hendar. Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana. Bandung: Alumni, 2011

Refbacks

  • There are currently no refbacks.