PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU ANAK PERKARA PERSETUBUHAN DALAM PUTUSAN NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/2021/PN MAR
Abstract
Artikel ini menganalisis terkait pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku anak perkara persetubuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mar. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus (case study) yaitu menelaah salah satu kasus perkara persetubuhan anak dengan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mar. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum dengan cara bahan hukum yang diperoleh diolah dengan metode deduktif silogisme. Berdasarkan penelitian yang diperoleh diketahui hasil bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku anak perkara persetubuhan dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mar telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 183 KUHAP.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.A. Sagung Mas Yudiantari Darmadi, S.H., M.H. "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT." Jurnal Advokasi (2018): 179-191. https://ejournal.unmas.ac.id/index.php/advokasi/issue/view/9
Ahmadin & dkk "Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)." Jurnal Hukum Indonesia (2024): 49-57. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i2.708
Fitriani, Rahma Eka, Muhibin Asshofa and Nisbati Sandiah Humaeroh. "Analisis Penetapan Surat Dakwaan terhadap Suatu Tindak Pidana." Al Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam (2022): 38-57. https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.1.38-57
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Mahendra, Martins Izha. "Kajian Yuridis Pertimbangan Hakim Terkait Pemberian Sanksi Pidana Penjara Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan." Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development (2024): 1030-1036. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.961
Maidin, Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Manan, Abdul. Etika Hakim dalam Menyelenggarakan Peradilan: Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2007.
Mardiana, Devi and Oci Senjaya. "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ABAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK." Jurnal Kertha semaya (2021): 301-313. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i02.p10
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya, 2007
Purwanti, Sumy Hastry. Kekerasan Pada Anak & Wanita : Perspektif Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2017
utusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 2/Pid.Sus-Anak 2021/PN Mar
Santoso, Niko Edi and Itok Dwi Kurniawan. "PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN KEPADA ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PID.SUSANAK/2022/PN WNG)." Jurnal Verstek (2023): 231-240. ttps://doi.org/10.20961/jv.v11i2.71513
Sasangka, Hari and Lily Rosita. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Savitri, Niken. "PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK." Jurnal Bina Mulia Hukum (2020): 276-293. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/85
Siregar, Rospita and dkk. " Pengakuan Terdakwa dalam Proses Persidangan sebagai Alat Bukti." Jurnal Kolaboratif Sains (2024): 1384-1387. https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.5178
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.







