PERTIMBANGAN HAKIM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PENGANIAYAAN DALAM PUTUSAN NOMOR: 66/PID.B/2023/PN SKT
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. (Jakarta: Ghana Indonesia,
1985)
Cahyani, N. P. M., Sujana, I. N., & Widyantara, I. M. M. “Visum et Repertum Sebagai Alat
Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan”. Jurnal Analogi Hukum. Vol. 3 No. 1
(2021)
Hari Sasangka dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (Bandung:
Mandar Maju, 2003)
Halimah Annisaa Taufiq.“Telataan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam Perkara
Tindak Pidana Penganiayaan” Jurnal Verstek Vol 11 No 4 (2022)
Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana Indonesia (Citra Aditya Bakti: Bandung, 2012) 193
Mukti Aryo. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2004)
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2021)
Putra Akbar Saleh. “Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Hakim yang Mengabaikan Bukti
Keterangan Saksi di Dalam Persidangan”. Lex et Societatis. Vol. 1 No. 1 (2013)
Pramesthi Dyah Sitoresmi. “ Hak Terdakwa Menghadirkan Saksi yang Meringankan (A De
Charge) dalam Persidangan Perkara Penganiyaan”. Jurnal Verstek Vol. 6 No.3
(2017)
Raflenchyo, M., & Rifai, E. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana
Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. ULIL ALBAB” Jurnal Ilmiah
Multidisiplin. Vol. 2 No. 2 (2023)
R Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Bogor: Politea, 1955)
Sabila, S. “Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas Karena Alasan
Pembelaan Terpaksa Dalam Kasus Penganiayaan”. Jurnal Verstek. Vol. 12 No. 1
(2024)
Siregar, R., & Krisna, R. “Analisis Hukum Kekuatan Pembuktian Ahli Forensik dalam Tindak
Pidana Penganiayaan Berat”. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4),
(2023)
Tirtaamidjaja. Pokok-pokok Hukum Pidana (Jakarta: Fasco, 1955)
Refbacks
- There are currently no refbacks.










