RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MENGABULKAN TUNTUTAN GANTI RUGI PADA PELANGGARAN HAK MEREK DULUX PENTALITE
Abstract
Artikel ini menganalisis hukum acara perdata terkait dengan penyelesaian sengketa merek dalam Putusan 584K/Pdt.Sus-HKI/2021. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan kasasi dengan tuntutan ganti rugi atas pelanggaran hak merek “DULUX” dan “PENTALITE”. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Bahan Hukum yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode silogisme deduktif berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Kitab Undang-Undang Hukup Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Agung dalam mengadili sendiri sengketa ini mengabulkan tuntutan ganti rugi dengan pertimbangan bahwa Pemohon (dahulu Penggugat) telah mampu membuktikan pelanggaran hak merek “DULUX” dan “PENTALITE” oleh Termohon (dahulu Tergugat). Dalam pemenuhannya, Pertimbangan Hakim Agung juga telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dhani, et al. “Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Merek Di Indonesıa.” In CoMBInES-Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Sciences (2021) 1:271–76.
Gunawan, Yusuf. "Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar Dan Merek Terkenal Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum." Iblam Law Review 2, no. 2 (2022): 141-164
Hans, Callista. “Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek Pada Kelas Barang Dan Jasa Yang Sama” 6, no. 2 (2023): 4163–71.
Iskandar, Salma A, “Telaah Perbuatan Melawan Hukum PT ANTAM dan Pertimbangan Hakim Pada Putusan Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby” Verstek 12(1): 188-201
Kalalo, Pingkan FD. "Gugatan Pemilik Merek Terdaftar Terhadap Pihak Lain Apabila Tanpa Hak Menggunakan Merek Barang Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Atau Keseluruhannya." Lex Privatum 9, no. 3 (2021).
Khotimah, Vika Husnul, and Rani Apriani. "Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Merek Berupa Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Merek Terkenal Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis." Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. 20 (2022): 398-408
Kusumaningtyas, Rindia Fanny, Sang Ayu Sang Ayu, Andry Andry, Dina Dina, Afifah Afifah, And Alfan Puji Nugraha. "Sosialisasi Dan Konsultasi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Dalam Pengembangan Usaha Di Kota Semarang." Abdi Massa: Jurnal Pengabdian Nasional (E-ISSN: 2797-0493) 3, No. 05 (2023): 10-18.
Lubis, Aldi Subhan. “Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi Dalam Kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalur Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta Terhadap Bidang Tanah Yang Tidak Memiliki Alas Hak.” Doktrina: Journal of Law 2, no. 1 (2019): 1.
Marzuki, Peter Mamud. Penelitian Hukum (Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Maulana, Insan Budi. Perlindungan merek terkenal di Indonesia dari masa ke masa. Bandung: PT Citra aditya bakti, 2018.
Santyaningtyas, Ayu, et al. "Penyelesaian Sengketa Pemilik Merek Dalam Menyelesaikan Penjual Barang Palsu Atas Perdagangan Merek Terkenal Melalui Tiktok Live." Iblam Law Review 3, no. 3 (2023): 91-99.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Wahedani, Ahmad, Yayuk Sugiarti, and Abshoril Fithry. "Pelanggaran Terhadap Merek Terkenal Yang Ditiru Oleh Pelaku Usaha Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis." Jurnal Jendela Hukum 10, no. 2 (2023): 159-175.
Refbacks
- There are currently no refbacks.