PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA PERKARA PENCURIAN DENGAN PELAKU ANAK
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A Syamsudin Meliala dan E Sumaryono. 2000. Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dan Psikologi dan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Arif Gosita. 2001. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademik Pressindo.
Hadi Setia Tunggal. 2002. UU Peradilan Anak. Jakarta: Harvarindo.
Leden Marpaung. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Upaya Hukum dan Eksklusif Bagian Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
M Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Tri Budiardjo. 2010. Anak-Anak; Generasi Terpingirkan, (membangun Karakter
Generasi Baru Lewat Pelayanan Anak). Penerbit Andi, Yogyakarta.
Dengan Kekerasan (Studi Kasus Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2017/PN TBT).”
Jurnal Universitas Pancasila. (2021).
Sofio Biloro. “Kekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Pembuktian Perakara
Pidana Menurut KUHAP”.
Lex Crimen: Jurnal Elektronik Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsrat. Vol. 7 No. 1. (2018).
Toto, Ansori & Syawal. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan).” Jurnal Retentum. Vol. 2 No. 1. (2021).
Wahyu Sari Asih. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Kekerasan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN Pwt).”
Jurnal Verstek. Vol. 9 No. 2. (2021): 280-288
Refbacks
- There are currently no refbacks.