PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN AHLI DALAM PERKARA MENGEDARKAAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR

Danis Elina Tantri, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang keterangan ahli berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana pengaruh keterangan ahli berdasarkan kekuatan pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Kemudian teknis analisis menggunakan metode deduktif silogisme untuk menguraikan permasalahan yaitu melalui kesimpulan dari dua permasalahan atau premis mayor dan minor.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa urgensi keterangan ahli farmasi untuk membuat suatu terang tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sudah sesuai dengan kualifikasi alat bukti yang sah dalam KUHAP. apt. Norra Sutresmiyanti, S.Farm merupakan jenis ahli Deskundige (Ahli). Pertimbangan Hakim dalam putusan No. 20/Pid.Sus/2024/PN Bla terhadap Keterangan Ahli Farmasi dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara ini sesuai dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Peran keterangan Ahli Farmasi dapat membantu dalam proses pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa.

Keywords

Keterangan Ahli, Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar.

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah . 2019. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi kedua, Cetakan Kedua Belas. Jakarta : Sinar Grafika. Biro Advokasi. 2019. Buku Rampai Advokasi. Jakarta: Sekretariat jenderal Kementerian Keuangan RI

Joko Sriwidodo. 2020. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta : Kepel Press.

M. Yahya Harahap. 2021. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP:
Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua, Cetakan Ketujuh Belas. Jakarta : Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Waluyadi. 1999. Pengetahuan Dasar Hukum Acara Hukum Pidana. Bandung : Mandar
Maju

Arini, K. N, and Sujarwo, H. 2021. Kedudukan Saksi Ahli Dalam Persidangan Perkara
Pidana. Jurnal Syariati. Vol. VII No. 2/November/2021.

Bastianto Nugroho. 2017. Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap. Yuridika. Vol 32 (1) Januari 2017.

Hanafi and Reza Aditya Pamuji. 2019. “Urgensi Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti
Berdasarkan Sistem Peradilan di Indonesia”. Jurnal Issn. Vol X No 1/Januari/2019.

Henry Prakken, Floris Bex and Anne Ruth Mackor . 2020. Review and Introduction: Models of Rational Proof in Criminal Law.Journal in Cognitive Society. Vol. 12/ September/2020. Belanda: Utrecht Universit.

Muhammad Arif Y. 2012. Peranan Saksi dan Keterangan Ahli Dalam Penyelebaian Perkara Pidana. Skripsi. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Poetra, Samuel and Tamaulina. 2024. Peran Saksi Ahli Dalam Proses Peradilan Pidana Perspektif Hukum Dan Etika. Journal banjaresepacific. Vol 2 No. 1/Januari/2024.

Barry Franky Siregar. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap
Residivis Pengedar Narkotika Di Kota Yogyakarta. 2016

Nixon Wulur. Keterangan Ahli dan Pengaruhnya Terhadap Putusan Hakim. Lex Crimen, 154(1). 2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.