TELAAH RASIO DESIDENDI PEMIDANAAN PERKARA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1145 PID.SUS_2022_PN LBP)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali. (1999). Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: PT Gunung Agung.
Adami Chazawi. (2007). Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Aloysius Wisnubroto. (1997). Hakim dan Peradilan di Indonesia (dalam beberapa aspek kajian).Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Aini, Nur. “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Melebihi Tuntutan Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor: 140/Pid.Sus/2015/PN.MGG).” Verstek 6, no. 3 (2015): 202–13
Bambang Waluyo. (1992). Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Dharana Lastarya. (2006). Narkoba, Perlukah Mengenalnya. Jakarta: Pakarkarya.
Dominico Sony Nugraha. 2024. Kajian Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Narkotika Terhadap Dakwaan Alternatif Penuntut Umum (Studi Putusan Nomor 890Pid.Sus2023PN.SB). Skripsi. Surakarta: Universitas Sebelas Maret
Erwin Mappaseng. (2002). Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang dilakukan oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya. Surabaya: Buana Ilmu.
Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014
Muhammad Aditya Nugroho. 2022. Tinjauan Kedudukan Kesaksian yang Diberikan oleh Anggota Polri dalam Pembuktian Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL). Skripsi. Surakarta: Universitas Sebelas Maret
Muhammad Aditya Nugroho. 2022. Tinjauan Kedudukan Kesaksian yang Diberikan oleh Anggota Polri dalam Pembuktian Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL). Skripsi. Surakarta: Universitas Sebelas Maret
Qomariyatus Sholihah. 2013. Efektivitas Program P4GN Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Vol. 9 No. 1, hlm. 153-159
Tri, Arwendra dan Sri Wahyuningsih Yulianti. “Peninjauan Kembali Terpidana Berdasarkan Kekhilafan dan Kekeliuran Hakim Judex Facti dalam Mengadili Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 PK/PID.SUS/2016).” Verstek 8, no. 1. (2020): 27
Wardi. 2021 Analisis Hukum Terdahap Tindak Pidana Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja. Skripsi. Makassar. Universitas Hasanuddin
Refbacks
- There are currently no refbacks.