TELAAH RASIO DESIDENDI PEMIDANAAN PERKARA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1145 PID.SUS_2022_PN LBP)

Muhammad Syafiq Azhar, Bambang Santoso

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus narkotika, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.1145/Pid.Sus/2022/PNLbp. Artikel ini mengevaluasi kesesuaian putusan tersebut dengan Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah yang bersalah. Teknik analisis yang digunakan menggunakan metode normatif yang bersifat preskriptif, memfokuskan pada bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder termasuk literatur hukum terkait. Teknik analisis yang diterapkan adalah pendekatan deduktif silogisme, yang menerapkan prinsip-prinsip hukum umum pada kasus spesifik. Hasil artikel menunjukkan bahwa hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah mematuhi Pasal 183 KUHAP dalam menjatuhkan putusan, berdasarkan bukti sah dan keyakinan yang diperoleh dari proses pembuktian di persidangan. Namun, ditemukan adanya ruang untuk interpretasi lebih lanjut mengenai keseimbangan antara syarat pembuktian dan perlindungan hak terdakwa, khususnya dalam mewujudkan peradilan yang adil.

Keywords

Pertimbangan Hakim; Narkotika; Putusan

Full Text:

PDF

References

Achmad Ali. (1999). Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: PT Gunung Agung.

Adami Chazawi. (2007). Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Aloysius Wisnubroto. (1997). Hakim dan Peradilan di Indonesia (dalam beberapa aspek kajian).Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Aini, Nur. “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Melebihi Tuntutan Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor: 140/Pid.Sus/2015/PN.MGG).” Verstek 6, no. 3 (2015): 202–13

Bambang Waluyo. (1992). Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Dharana Lastarya. (2006). Narkoba, Perlukah Mengenalnya. Jakarta: Pakarkarya.

Dominico Sony Nugraha. 2024. Kajian Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Narkotika Terhadap Dakwaan Alternatif Penuntut Umum (Studi Putusan Nomor 890Pid.Sus2023PN.SB). Skripsi. Surakarta: Universitas Sebelas Maret

Erwin Mappaseng. (2002). Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang dilakukan oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya. Surabaya: Buana Ilmu.

Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014

Muhammad Aditya Nugroho. 2022. Tinjauan Kedudukan Kesaksian yang Diberikan oleh Anggota Polri dalam Pembuktian Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL). Skripsi. Surakarta: Universitas Sebelas Maret

Muhammad Aditya Nugroho. 2022. Tinjauan Kedudukan Kesaksian yang Diberikan oleh Anggota Polri dalam Pembuktian Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL). Skripsi. Surakarta: Universitas Sebelas Maret

Qomariyatus Sholihah. 2013. Efektivitas Program P4GN Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Vol. 9 No. 1, hlm. 153-159

Tri, Arwendra dan Sri Wahyuningsih Yulianti. “Peninjauan Kembali Terpidana Berdasarkan Kekhilafan dan Kekeliuran Hakim Judex Facti dalam Mengadili Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 PK/PID.SUS/2016).” Verstek 8, no. 1. (2020): 27

Wardi. 2021 Analisis Hukum Terdahap Tindak Pidana Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja. Skripsi. Makassar. Universitas Hasanuddin

Refbacks

  • There are currently no refbacks.