KAJIAN PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DIATAS SUMPAH

Tan Yusuf Dharma, Bambang Santoso

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai pembuktian hakim dalam perkara tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi bahan hukum primer dan sekunder melalui studi pustaka dan dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan penalaran logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan bersalah terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah sesuai dengan dakwaan yang melanggar Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dilakukan berdasarkan pertimbangan yuridis dan non-yuridis, serta keyakinan hakim dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang membuktikan bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

Keywords

Pembuktian Hakim; Tindak Pidana Keterangan Palsu Diatas Sumpah; Pertimbangan Hakim.

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah, 1986. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia., 2009. Terminologi hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Ardellia Luckyta Putri Armunanto dan Ni Made Sukaryati Karma. 2019. ” Kedudukan
Sumpah Pada Alat Bukti Keterangan Saksi Palsu dalam Proses Perkara Pidana”.
Jurnal Analogi Hukum No.66. Th. XVII. Denpasar-Bali: Fakultas Hukum
Universitas Warmadewa,

Anwar, Yesmil dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan
Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum di Indonesia), Bandung: Widya
Padjadjaran

Bastian Nugroho. 2017. “Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan
Hakim Menurut KUHP”. Vol.XXXII.No.1. (Januari 2017)

Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana.
Bandung: Mandar Maju.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media
Grup.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.