PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA

Dewangga Bintang Nugraha, Dara Pustika Sukma

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui arahan atau syarat-syarat penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Surakarta berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Surakarta berdasarkan arahan atau syarat-syarat sudah sesuai dan dapat dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif seperti yang diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Keywords

narkotika; rehabilitasi; keadilan restoratif; kejaksaan

Full Text:

PDF

References

Defrizal, Otong Rosadi, & Wirna Rosmely. “Upaya Penyidik Melakukan Rehabilitasi
Terhadap Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri Menurut Undang-Undang
Narkotika (Studi Pada Satres Narkoba Polres Kepulauan Mentawai)”. UNES Law Review
1.1. (2018).
Dewi, Wijayanti Puspita. “Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh
Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika”. Jurnal Hukum Magnum Opus 2.1. (2019).
Fitri, Nurul Aulia & Muhammad Rustamaji. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana
di Bawah Minimum Khusus Perkara Narkotika: Putusan Nomor
215/Pid.Sus/2020/Pn.Jth”. Jurnal Verstek 9.4. (2021).
Hidayatun, Siti & Yeni Widowaty. “Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang
Berkeadilan”. Jurnal penegakan hukum dan keadilan 1.2. (2020).
Kela, Doni Albert. “Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Lex Crimen 4.6 (2015).
Mahmud Marzuki, Peter. “Penelitian Hukum”. Jakarta: Kencana Prenada Media. (2021).
Mardani. “Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana
Nasional”. Jakarta: Raja Grafindo Persada. (2008).
Patoni, Ruslan Abdul Gani, & Rasito. “Restorative Justice dalam Penegakan Hukum tindak
Pidana Penyalahgunaan Narkoba Di Kecamatan Senyerang Tanjung Jabung Barat”.
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan
Pendidikan 2.5. (2023).
Ronaldi, Endy, Dahlan Ali, Mujibussalim. “Implikasi Putusan Hakim Dalam Penetapan Sanksi
Di Bawah Minimum Terhadap Tindak Pidana Narkotika”. Syiah Kuala Law Journal 3.1.
(2019).
Sinaga, Haposan Sahala Raja. “Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di
Indonesia”. Jurnal Hukum Lex Generalis 2.7. (2021).
Tony Marshall. “Restorative Justice: An Overview”. London: Home Office. (1999).
Zahantoro, Novan Aris, Yulia Kurniaty, & Hary Abdul Hakim. “Implikasi Putusan Hakim
dalam Penetapan Sanksi di Bawah Minimum Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Kota
Magelang”. Borobudur Law and Society Journal 2.4. (2023).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.