STRATEGI PEMBUKTIAN YANG DILAKUKAN PENUNTUT UMUM PADA PERKARA NARKOTIKA YANG DIJATUHKAN HUKUMAN MATI

Dwi Wahyu Septiansyah, Muhammad Rustamaji

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pembuktian penuntut umum dalam membuktikan unsur-unsur pidana dalam kasus tindak pidana narkotika yang dijatuhi pidana mati pada Putusan Nomor 501/Pid.Sus/2020/PN Btm. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan baik dari buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen hukum yang terkait. Analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dihasilkan temuan bahwa strategi pembuktian penuntut umum dalam kasus Nomor: 501/Pid.Sus/2020/PN Btm dilakukan dengan beberapa macam strategi, yaitu strategi pembuktian berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, strategi pembuktian berdasarkan pasal-pasal yang digunakan dalam surat dakwaan, dan strategi pembuktian menggunakan splitsing yang menghasilkan putusan maksimal yaitu pidana mati. 

Keywords

Strategi pembuktian; pidana mati; narkotika;

Full Text:

PDF

References

Adami Chazawi. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: P.T. Alumni. 2008.

Ali Imron, M. Iqbal. Hukum Pembuktian. Banten. Unpam Press. 2019

Andi Helmi Adam, “Tinjauan Kriminologi Kejahatan Narkotika Oleh Anak”, Jurnal Al Hikam, Volume 1 Nomor 1, (2017), hlm 65-82.

Andi Sofyan dan Abd Asis. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Premadania Grup. 2014.

Eddy O. S Hiariej. Teori & Hukum Pembuktian. Yogyakarta: Erlangga. 2012.

Elrick Christovel Sanger.“Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba di Kalangan Generasi Muda”. Lex Crimen, Vol. 2 No. 4, (2013) hlm 5-13

Gilza Azzahra Lukman, Anisa Putri Alifah, Almira Divarianti, Sahadi Humaed, “Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya di Kalangan Remaja”, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), Vol. 2 No. 3, 2021 hlm 405-417.

Mentari Primaria Br Tarigan dan Jinner Sidauruk, “Strategi Pembuktian yang Dilakukan oleh Penuntut Umum dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Negeri Subulussalam)”, Nommensen Law Review,2022, hlm 68-85.

P. A. F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2013.

Roni Gunawan Raja Gukguk, Nyoman Serikat Putra Jaya, “Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019, hlm 337-351.

Simamora, Janpatar., Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas, Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial RI, Vol. 7 No. 1 April 2014, hlm. 1-17.

Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: PT. Pradnya Paramita. 2007.

Yahya Harahap. Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika. 2016.

Zainab Ompu Jainah, “Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Transnational Organized Crime”, Pranata Hukum, Volume 8 No 2 Juli 2013 hlm 95-103.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengganti

Undang-Undang RI No. 22 tahun 1997.

Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 501/Pid.Sus/2020/PN Btm

Refbacks

  • There are currently no refbacks.