KESESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN IN ABSENTIA DALAM KASUS DESERSI MILITER (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 19-K/PM.II-11/AD/V/2021)

Maulana Azka Izzata, Ismawati Septiningsih

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim memutuskan pelaksanaan persidangan secara in absentia terhadap perkara desersi oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam putusannya dengan Nomor putusan 19-K/PM II-11/AD/V/2021 berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan case approach untuk menganalisis kasus dan situasi konkret dalam konteks teoritis. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan tujuan memberikan solusi hukum terhadap permasalahan yang timbul. Pendekatan penelitian yang dipilih adalah studi kasus, di mana peneliti memusatkan perhatian pada pertimbangan hakim sebagai dasar untuk merumuskan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Militer dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan persidangan secara in absentia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 ayat (10) jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Keywords

Pengadilan Militer, In Absentia, Desersi

Full Text:

PDF

References

Abrianto, Pratama Bayu. “TINJAUAN YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MILITER DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH MILITER (Studi Kasus: Pomdam IV/Diponegoro).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.

Adams, Brad. HRW Cambodia Letter, 2020.

Alfarras, Muhammad Bintang. “Kedudukan Etika, Moral Dan Hukum.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1, no. 02 (2023).

BATUBARA, ANGGA ZULFAHMI. “PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Penelitian Di Satuan Polisi Militer Angkatan Udara).” Universitas Islam Sumatera Utara, 2023.

Budi Pramono. PERADILAN MILITER INDONESIA. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Dewi, Vania Oktaviani, and and Irwan Triadi. “Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh Subjek Militer Saat Sedang Menduduki Jabatan Sipil.” Hakim 1, no. 4 (2023): 193–203.

DJAJA, NUR, and MUHAMMAD ARSY. “PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENSIA DI PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR.” Universitas Muslim Indonesia, 2022.

MUBAROK, ADAM. “PERAN LASKAR HIZBULLAAH DAN SABILLAH DALAM PEMBENTUKAN TENTARA ISLAM INDONESIA DI GARUT PADA TAHUN 1948-1949.” Universitas Siliwangi, 2022.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia, 2014.

Simanjuntak;, Sapto Handoyo Djarkasih Putro; Nazaruddin Lathif; John P., and Lilik Prihatini. “PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA DESERSI.” PALAR (Pakuan Law Review) 09, no. 1 (2023): 65–76. https://doi.org/https://doi.org/10.33751/palar.v9i4.

Sugiarto, Totok. “Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia Terhadap Tindak Pidana Desersi.” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 9, no. 01 (2021): 14–27.

Wicaksana, Tayu Wira. “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI OLEH ANGGOTA MILITER (Studi Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-16 Kota Makassar).” Universitas Muslim Indonesia, 2023. Wijana, Kadek, I. Made Sepud, and Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. “Peradilan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota Militer.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 404–8.

Wimasaritwa Danar Prahyangan. “KESESUAIAN PERTIMBANGAN HAKIM MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA DESERSI DENGAN PASAL 87 KUHPM (Studi Putusan Nomor 24-K/PM II-11/AD/IV/2018).” Verstek 9, no. 2 (2018): 1–15. http://www.fao.org/3/I8739EN/i8739en.pdf%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.adolescence.2017.01.003%0Ahttp ://dx.doi.org/10.1016/j.childyouth.2011.10.007%0Ahttps://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/23288604. 2016.1224023%0Ahttp://pjx.sagepub.com/lookup/doi/10.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.