ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NOMOR 98/PID.SUS/2021/PN.TBK TERKAIT PENCEMARAN NAMA BAIK

Fajar Dwi Cahyo, Muhammad Rustamaji

Abstract

Artikel penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana pertimbangan hakim pada perkara pencemaran nama baik pada Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN.Tbk. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum nomatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunaka adalah pendekatan kasus (case study). Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan dengan penggunaan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitin ini menunjukkan bahwa Hakim dalam memutus suatu perkara memiliki pertimbangan yang diperoleh dari alat bukti dan keyakinan hakim. Pertimbangan hakim juga didasarkan pada fakta hukum melalui proses pembuktian dan pertimbangan baik yuridis maupun non yuridis/sosiologis. Pertimbangan hakim atau ratio decidendi pada Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN.Tbk menunjukkan bahwa hakim memutuskan Terdakwa dinyatakan bebas secara sah dan meyakinkan karena dakwaan primair maupun subsidair tidak terbukti.

Keywords

Pertimbangan hakim, Putusan Bebas, Pencemaran Nama Baik

Full Text:

PDF

References

Agustian, Wildan Faza. ‘TELAAH KONSTRUKSI PEMBUKTIAN PADA PRAKTIK ILEGAL DOKTER ASING (STUDI PUTUSAN NO. 450/PID. SUS/2020/PN JKT. UTR)’. Verstek 11, no. 1 (2023):142.

Amiruddin, Miftahul Chaer, and Rahman Syamsuddin. ‘Analisis Yuridis Pertimbangan Tentang Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Dengan Berdasarkan Circumstantial Evidence Atau Bukti Tidak Langsung (Studi Putusan No. 777/Pid. B/2016/Pn. Jkt. Pst Kasus Jessica Kumala Wongso)’. Alauddin Law Development Journal 3, no. 3 (2021): 537.

Bambang, Waluyo. ‘Pidana Dan Pemidanaan’. Jakarta: Sinar Grafika, (2008).

Budoyo, Sapto, Praditya Arcy Pratama, and Nia Yunita Sari. ‘Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Dimedia Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi

Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 259/Pid. Sus/2019/PN Bir)’. Jurnal Inovasi
Pembelajaran Di Sekolah 4, no. 1 (2023): 62–68.

Faisal, and Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum. Edited by Rio A. Agustian. Vol. 1.Yogyakarta: Thafa Media, (2020).

Hiariej, Eddy O S. ‘Teori Dan Hukum Pembuktian, Yogyakarta: PT’. Gelora Aksara Pratama, (2012).

Khairunnisa, Aulia Putri, and Itok Dwi Kurniawan. ‘PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENERAPKAN PASAL 2 UU TIPIKOR (STUDI PUTUSAN NOMOR77/PID. SUS-TPK/2018/PN. KDI)’. Verstek 11, no. 4 (2023): 637.

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, )2017).

Mauliza, Mauliza, Madiasa Ablisar, Edi Yunara, and Agusmidah Agusmidah. ‘Putusan Bebas Atas Tuntutan Tindak Pidana Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial’. Locus Journal of Academic Literature Review, 1 October (2022), 344. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i6.85.

Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, Dan Permasalahannya. Aditya Bakti, (2007).
Pangaila, Tessalonika Novela. ‘Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Umum’. Lex Privatum 4, no. 3 (2016): 7. Pusiknas Bareskrim Polri. ‘Kasus Pencemaran Nama Baik Meningkat’. https://pusiknas.polri.go.id, (2022).

Regina, Naomi Larastiti Ave. ‘ANALISIS PUTUSAN HAKIM BERDASARKAN ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SEMARANG)’. Verstek 10, no. 3 (2022): 573.

Rifai, Ahmad. ‘Penemuan Hukum Oleh Hakim: Dalam Perspektif Hukum Progresif’, (2011).

Rusli, Muhammad. ‘Hukum Acara Pidana Kontemporer’. Bandung: Citra Aditya Bakti, (2007).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.