ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM KASUS EKSPLOITASI SEKSUAL PADA ANAK

Rinjani Avivah Ayusiwi Haryanto, Muhammad Rustamaji

Abstract

Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan konstruksi pembuktian dalam perkara tindak pidana eksploitasi seksual yang dilakukan terhadap anak. Tujuan artikel ini adlaah untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari keterangan saksi testimonium de auditu dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 114/PID.SUS/2020/PN GNS setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa keterangan saksi testimonium de auditu setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 sah untuk dijadikan sebagai alat bukti. Akan tetapi, apabila keterangan testimonium de auditu tersebut didapatkan dari keterangan saksi yang tidak diberikan di bawah sumpah, maka hakim dapat menggunakan konsep pembuktian yang ada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Keywords

Pembuktian; Keterangan Saksi; Testimonium de Auditu

Full Text:

PDF

References

Arkadia, I. I. “Telaah Pembuktian dan Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Pidana dengan Mengesampingkan Pembelaan dalam Perkara Persetubuhan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 110/Pid. Sus./2017/PN. SKT).” Verstek, 10(1), (2022): 94-100.

Destiana, E. S., & Yulianti, S. W. “Telaah Nilai Pembuktian Dan Kekuatan Pembuktian Atas Perluasan Keterangan Saksi Testimonium De Auditu.” Verstek, 9(2) (2021): 262-271.

Eo, R. D. “Peran dan Kedudukan Saksi Testimonium de Auditu dalam Praktik Peradilan menurut Hukum Acara Pidana”. Jurnal Hukum Online, 1(5) (2023): 35-54.

Faisal, & Rustamaji, M. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020.

Fitriani, N. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dalam Persidangan Perkara Pidana.” Jurnal Legalitas, 12(1) (2019): 14-24.

Hiariej, Eddy O.S., Teori & Hukum Pembuktian. Yogyakarta: Erlangga, 2012.

Keumala, C. D., Rizanizarli, R., & Hasyim, S. “Testimonium De Auditu in The Case Rape of Childrens.” Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 22(2) (2022): 151-161.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2005.

Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2007.

Nanis, V. “Kesaksian Testimonium De Auditu dalam Upaya Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan dalam Perspektif Hukum Progresif.” EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(2) (2024): 957-965.

Putri, F. A., & Mahyani, A. “Keterangan Testimonium de Auditu yang Dijadikan Sebagai Alat Bukti dalam Penjatuhan Putusan Hakim”. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1) (2023): 341-353

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN Gns.

Prakoso, D, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Rahardjo, S, Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1998.

Rozi, F. “Sistem Pembuktian dalam Proses Persidangan pada Perkara Tindak Pidana”. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2) (2018): 19-33

Savitri, N. “Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2) (2020): 276-293.

Thamrin, M. Irsyad dan Farid, M, Panduan Bantuan Hukum Bagi Paralegal. Yogyakarta: Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Bekerjsama dengan TIFA Fondation, 2010.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Wisnubroto, A, Hakim dan Peradilan di Indonesia (dalam beberapa aspek kajian). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1997.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.