ANOTASI PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE YANG DILAKUKAN OLEH MAJELIS HAKIM PADA KASUS TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN

Galih Fajar Wiharmono, Ismawati Septiningsih

Abstract

Konsep Restorative Justice yang digunakan Majelis Hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam putusan ini menururt penulis adalah suatu hal yang sangat tepat jika mengingat juga dari latar belakang baik korban maupun para terdakwa yang sama-sama tergabung dalam satu organisdasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Tujuan dari Restorative Justice disini bukanlah semata-mata untuk menghilangkan pemidanaan ataupun meringankan hukum bagi para pelaku. Namun, disini majelis Hakim lebih menonjolkan perdamain yang dapat diterima kedua belah pihak tidak hanya hukuman yang membuat jera para terdakwa juga tapi juga memberikan kebaikan bagi keduanya atau win-win solution. Penggunaan konsep ini dapat dinilai baik karena didalam pengadilan terdakwa maupun korban akan merasakan adanya keadilan dari segi hukum dan juga bagi terdakwa tetap merasakan efek jera dari pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Keywords

Teori Tujuan Pemidanaan; Teori Relatif; Tindak Pidana Pengeroyokan; Pidana Rendah.

Full Text:

PDF

References

rief, Hanafi, & Ambarsari, Ningrum. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam SistemPeradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2)

Ashworth, Andrew. (1993). Victim Impact Statements and Sentencing, The Criminal Law. Review Agust.

Asnawi, M. N. 2014. Hermeneutika Putusan Hakim. Yogyakarta: UII Press.
Casesaria, Rizky Muhammad, & Ravena, Dey. (2023). Kasus Malpraktik oleh Bidan yang Melakukan Kesalahan Persalinan di Rumah Sakit Riau Melalui Penerapan Restorative Justice Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1).

Eva Achjani Zulfa. “Restorative Justice in Indonesia: Traditional Value”. Fakultas Hukum Indonesia. (2011)

Eriyantouw Wahid. 2009. Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana. Jakarta: Universitas Trisakti.

Leden Marpaung.1992. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Mark Umbreit. “Family Group Conferencing: Implications for Crime Victims, The Center for Restorative Justice”. University of Minnesota. (2001)

Mulyati Pawennei dan Rahmanuddin Tomalili. 2015. Hukum Pidana. Jakarta: Mitra
Wacana Media.

Nurnaningsih Amriani, Mediasi. 2011. Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenanda Media Group, 2014. Putusan Putusan Pengadilan Negeri Suakarta Nomor 171/Pid.B/2022/PN. Skt

R. Soeroso. “Pengantar Ilmu Hukum”. (Jakarta: Sinar Grafika,2006).

Yati Nurhayati, Ifrani. M.Yasir Said. “Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum”. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) 2 no. 1 (2021): 1-20, https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.