ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTCE DALAM KASUS PENGANIAYAAN

Muhammad Fikri Hanafi, Arsyad Aldyan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan dalam Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/Pn.Lss sudah sesuai dengan prinsip Restorative Justice. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus atau case approach. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam menganalisis putusan menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) serta teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim telah sesuai dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana pada angka 2 huruf b.

Keywords

Pertimbangan Hakim, Penganiayaan, Restorative Justice

Full Text:

PDF

References

Apong Herlina dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), 11

Barunggam Siregar, “Nilai Kebenaran Dalam Keterangan Saksi (Meringankan) Menjadi Saksi Memberatkan: Analisa Perkara Pidana Nomor:696/Pid.B/2015/Pn.Plg”. Lex Lata 1 (3) (2019), 232

Doddy Makanoneng, “Cacat Kejiwaan sebagai Alasan Penghapus Pidana”. Lex Crimen, Vol. V/No. 4/ (2016), 132-133

Dwi Hananta, “Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan
dalam Penjatuhan Pidana”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 7. Nomor 1 (2018), 88

Marlina, Perlindungan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan
Restorative Justice. (Bandung: PT. Refika Aditama, 2009), 189

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. cet V. (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2004), 140

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke 12. (Jakarta: Prenada Media Group, 2016), 47

ambu Susanti Malia Maramba, “Pertimbangan Hakim Tentang Tujuan Pelaku Tindak
Pidana Dalam Menjatuhkan Putusan Pengadilan”. Jurnal Akrab Juara. Vol 4.
No.2 (2013), 10

Satjipto Rahardjo, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana.
(Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta, 2008), 7

Schaffmeister D, Keijzer N, PH E. Sutorius, Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007), 139-140

Sidabutar, R. & Suhatrizal, “Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan
Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No.2/pid.sus/2014PN.Mdn”. Jurnal
Ilmiah Penegakan Hukum. Volume 5 Nomor 1 (2018), 22

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana. (Bandung: Alumni, 1986), 67

Refbacks

  • There are currently no refbacks.