PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK DI KPKNL SURAKARTA
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang objek tanggungan secara elektronik di Kantor Layanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Surakarta dan mengetahui permasalahan yang dihadapi KPKNL Surakarta yang akan menghasilkan rekomendasi dan solusi yang bersifat solutif. Jenis penelitian ini penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan oleh penulis adalah data primer dengan teknik pengumpulan data yakni wawancara terstruktur yang kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan secara elektronik di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta mulai dari tahap pra lelang, hari lelang, dan pasca lelang didasari oleh PMK No.213 Tahun 2020 namun sedang dalam tahap peralihan menuju PMK No.122 Tahun 2023. Penulis menemukan beberapa problematika pelaksanaan lelang elektronik yakni, belum optimalnya sinkronisasi sumber daya manusia dari pihak eksternal yang menyebabkan banyaknya kecacatan persyaratan, kurangnya personil pejabat fungsional di KPKNL Surakarta, dan belum siapnya sistem teknologi pelelangan secara optimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anugroho, A., Lestarini, R., & Hayati, T. (2017). Analisis Yuridis terhadap Asas Efisiensi Berkeadilan Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dalam Peraturan Perundangundangan di bidang Ketenagalistrikan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(2), 173- 202.
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159-185.
Daulay, A. L., Ramadhan, M. C., & Isnaini, I. (2023). Analisis Yuridis Dampak Pasca Pandemi Covid-19 Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Dari Perbankan Pada KPKNL Medan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4), 2982-2992.
Frans, P. S. W. (2019). Implementasi Pasal 1238 Kuh Perdata Terhadap Penentuan Debitor Yang Cidera Janji Dalam Perjanjian Kredit. Lex Et Societatis, 7(4), 119–126.
Harun, W. (2014). Prosedur Penyelesaian Sengketa Pihak Perbankan dalam Pemberian Kredit. Lex Privatum, II(3).
Henny Tanuwidjaja. (2012). Pranata hukum jaminan utang dan Sejarah lembaga hukum notariat. Reflika Aditama
Ningsih, A. S. (2021). Kajian Yuridis Efektifitas Penyelesaian Kredit Macet Melalui Lelang Hak Tanggungan. Arena Hukum, 14(3), 546-566.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Siti Ummu Adillah. (2010). Hukum kontrak. UNISSULA PERSS.
Refbacks
- There are currently no refbacks.